Ilustrasi dana kematian (Foto - Jaringnews/Syahrial Mayus)
Direalisasikannya dana santunan kematian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, saat ini tercatat setidaknya sudah 22 permohonan yang telah dikabulkan. Dana sendiri besarannya adalah Rp. 1 juta untuk satu orangnya.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemko Padang, Al-Amin mengatakan, pihaknya hingga saat ini setidaknya telah menerima 60 permohonan dana santunan tersebut. “22 telah dikabulkan dan telah diberikan. Sedangkan yang lainnya masih diproses,” katanya di Padang, Selasa (3/6).
Ia menerangkan bahwa pencairan dana santunan itu sendiri diserahkan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang. “Warga yang sudah dikabulkan permohonannya mengambil dana Rp.1 juta tersebut di DPKA, karena itu wewenang instansi tersebut untuk mengeluarkannya,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian dana santunan ini dapat meringankan beban dari keluarga yang tengah berduka. “Dana itu bisa untuk pemakamannya, ambulan maupun yang menyangkut terkait proses penyelenggaraan jenazah,” katanya.
Ia kemali mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana tersebut cukup dengan melampirkan KTP Kota Padang, KK (Kartu Keluarga) dan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
“Semua masyarakat bisa dapat, baik dia kaya atau miskin. Terpenting, KTP-nya harus Kota Padang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Padang untuk merealisasikan dana santunan kematian ini menganggarkan Rp. 2,3 Milyar pada tahun 2014.
Wacana program sendiri merupakan satu dari sepuluh janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih.
(jaringnews.com)
No comments:
Post a Comment