Pelantikan Dino Patti Djalal sebagai Wamenlu. ©rumgapres/abror rizki
Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tinggal menghitung hari. SBY bakal lengser dari kursi orang nomor satu di republik ini terhitung mulai Oktober 2014.
Setelah pensiun, SBY bakal menerima uang pensiunan setiap bulan. Besaranya mencapai Rp 30.240.000 per bulan. Uang pensiunan presiden tergolong yang tertinggi dibanding pejabat lainnya.
Uang pensiun wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan, anggota DPR Rp 2.520.000, dan menteri mendapat uang pensiun Rp 3.024.400 per bulan.
Sementara gubernur mendapat uang pensiun sebesar Rp 1.800.000, wakil gubernur Rp 1.440.000, wali kota mendapat uang pensiun Rp 1.260.000 per bulan, wakil wali kota Rp 1.080.000 per bulan.
"Presiden itu tertinggi penerima pensiun, kalau untuk PNS tertinggi golongan IV E. Gaji pensiun itu 75 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Take home pay yang tinggi itu lebih ke tunjangan," jelas Plt. Direktur Utama PT. Taspen (persero), Tri Lestari di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7).
Untuk TNI dan Polri yang pensiun sebelum 9 April 1985 gaji pensiun dibayarkan melalui Taspen. Adapun, pemberian gaji pensiun ada tambahan tunjangan untuk istri 10 persen dan anak sebesar 2 persen dengan maksimal 2 anak. Besaran anggaran untuk uang pensiun ke-13 sebesar Rp 5,68 triliun yang diberikan pada PNS pusat, daerah dan pejabat negara.
Tri yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan ini menjelaskan, sebenarnya gaji pensiun itu berasal dari potongan gaji selama menjadi PNS, besarannya sebesar 4,25 persen dan ditambah anggaran APBN. Kemudian, dana pengelolaan untuk tahun ini sebesar Rp 77 triliun berasal dari iuran tunjangan hari tua sebesar 3,25 persen yang dipotong dari gaji tiap bulannya.
"Kalau THT itu tertinggi ada yang nerima Rp 45 juta, itu 3,25 persen gaji pokok, pada dasarnya itu THT dibayarkan pada waktu PNS jatuh tempo pensiun umur 58 tahun," jelasnya. (www.merdeka.com)
No comments:
Post a Comment