Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah berharap semakin banyak perusahaan ikut program asuransi untuk sejahterakan pekerjanya.
Staf Promosi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Rahma Bakrie di Palu, mengatakan asuransi tenaga kerja itu sangat banyak manfaatnya, terutama untuk melindungi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat pensiun.
"Cukup membayar premi setiap bulan maka pekerja akan mendapat perlindungan sesuai program yang dipilih," katanya.
Saat ini terdapat sekitar 2.400 perusahaan di Sulawesi Tengah yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja namun belum menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek.
Dari perusahaan tersebut terdapat sekitar 52.000 tenaga kerja yang wajib ikut jaminan sosial tersebut namun yang aktif menjadi peserta baru 1.300 perusahaan dengan 31.400-an tenaga kerja.
Rahma Bakrie mengatakan setiap perusahaan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan akan dibebani 0,24 persen hingga 3,70 persen dari gaji yang diterima karyawan untuk dibayarkan di BPJS Kesehatan sesuai dengan program yang diikuti.
Dia meyebutkan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggaji karyawannya sebesar Rp1.450.000 per bulan akan dibebani Rp3.480 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja.
Sementara untuk program jaminan hari tua akan dikenai Rp53.560 per bulan dan jaminan kematian akan dibebani Rp4.350 tiap bulan.
"Sebenarnya relatif murah jika perusahaan secara rutin membayar premi tersebut. Itu semua demi kesejahteraan pekerja," ujar Rahma. (www.antaranews.com)
Staf Promosi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Rahma Bakrie di Palu, mengatakan asuransi tenaga kerja itu sangat banyak manfaatnya, terutama untuk melindungi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat pensiun.
"Cukup membayar premi setiap bulan maka pekerja akan mendapat perlindungan sesuai program yang dipilih," katanya.
Saat ini terdapat sekitar 2.400 perusahaan di Sulawesi Tengah yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja namun belum menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek.
Dari perusahaan tersebut terdapat sekitar 52.000 tenaga kerja yang wajib ikut jaminan sosial tersebut namun yang aktif menjadi peserta baru 1.300 perusahaan dengan 31.400-an tenaga kerja.
Rahma Bakrie mengatakan setiap perusahaan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan akan dibebani 0,24 persen hingga 3,70 persen dari gaji yang diterima karyawan untuk dibayarkan di BPJS Kesehatan sesuai dengan program yang diikuti.
Dia meyebutkan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggaji karyawannya sebesar Rp1.450.000 per bulan akan dibebani Rp3.480 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja.
Sementara untuk program jaminan hari tua akan dikenai Rp53.560 per bulan dan jaminan kematian akan dibebani Rp4.350 tiap bulan.
"Sebenarnya relatif murah jika perusahaan secara rutin membayar premi tersebut. Itu semua demi kesejahteraan pekerja," ujar Rahma. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment