Baru Dianggarkan APBD Perubahan
Jika pengusaha-pengusaha nakal
masih belum mendaftarkan kar yawannya menjadi anggota Badan
Penyelenggara Jami-nan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tentu agak wajar.
Sebab, Pemprov DIJ juga belum mendaf-tarkan pegawainya yang non-PNS
menjadi anggota asuransi pengganti Jamsostek itu.Dari total pembiayaan
premi yang dikelu-arkan APBD 2015 senilai Rp 2,1 miliar, Pem-prov DIJ
baru mengalokasikan untuk PNS.
Pegawai pemprov baik itu kontrak, K2,
mau-pun tenaga honorer, baru akan dibiayai pre-minya di APBD Perubahan
Mei mendatang.“Sudah dianggarkan Rp 2,1 miliar. Tapi itu baru
dialokasikan untuk PNS. Pegawai kon-trak belum,” kata Kepala Bidang
Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keu-angan dan Aset (DPPKA)
DIJ Aris Eko Nugro-ho, pekan lalu.Aris menjelaskan, anggaran sebesar
itu baru untuk membiayai premi PNS yang berjumlah 7.300 orang
Sedangkan pegawai non-PNS, sesuai
rencana baru akan dibiayai preminya dengan menggunakan APBD Perubahan
mendatang.Ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No 109 Tahun 2013. Di PP tersebut membatasi calon pegawai ne-geri sipil
(CPNS), PNS dan pega-wai pemerintah non-PNS, paling lambat menjadi
anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
DIJ Agus Supri-yanto mengaku, ada sekitar 100 pegawai tidak tetap yang
belum didaftarkan. ”Kami belum tahu jika keten-tuannya wajib (bagi
pegawai tak tetap). Ya nanti akan dialokasi-kan dalam penganggaran
be-rikutnya,” kata Agus.
Ia menambahkan, 100 pegawai itu bekerja
di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DIJ. Mereka ini
meru-pakan tenaga kerja yang mem-bantu untuk kelancaran penyel-enggaran
pelayanan kepada masyarakat.Kepala Divisi Perluasan Kepe-sertaan BPJS
Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menjelaskan, pe-gawai non-PNS ini akan
mendapatkan beberapa jenis jaminan. Sama seperti PNS, mereka bisa
mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ”Jaminan ini
diberikan bagi se-mua pekerja dengan membay-arkan premi,” tandas Ilyas.
Sesuai ketentuan di Undang-Undang BPJS,
pekerja juga bisa mendapatkan jaminan pensiun. Ini sesuai rencana baru
akan diterapkan pada Juli 2015 bagi peserta BPJS. ”Jaminan pensiun nanti
akan melekat di program BPJS. Kepesertaan bertahap, dimulai dari
perusahaan skala besar dengan 500 pekerja,” tam-bahnya.Selama ini BPJS
Ketenagaker-jaan memiliki tiga program ya-kni jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian dan hari tua. Untuk jaminan hari tua premi pembayaran
5,7 persen dan 2 persen di antaranya sharing dari pekerja dan sisanya
dibay-ar perusahaan. (http://www.radarjogja.co.id)
No comments:
Post a Comment