Tuesday, January 6, 2015

Non-PNS Pemprov Belum Masuk BPJS


Non-PNS Pemprov Belum Masuk BPJS

Baru Dianggarkan APBD Perubahan

Jika pengusaha-pengusaha nakal masih belum mendaftarkan kar yawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jami-nan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tentu agak wajar. Sebab, Pemprov DIJ juga belum mendaf-tarkan pegawainya yang non-PNS menjadi anggota asuransi pengganti Jamsostek itu.Dari total pembiayaan premi yang dikelu-arkan APBD 2015 senilai Rp 2,1 miliar, Pem-prov DIJ baru mengalokasikan untuk PNS.
Pegawai pemprov baik itu kontrak, K2, mau-pun tenaga honorer, baru akan dibiayai pre-minya di APBD Perubahan Mei mendatang.“Sudah dianggarkan Rp 2,1 miliar. Tapi itu baru dialokasikan untuk PNS. Pegawai kon-trak belum,” kata Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keu-angan dan Aset (DPPKA) DIJ Aris Eko Nugro-ho, pekan lalu.Aris menjelaskan, anggaran sebesar itu baru untuk membiayai premi PNS yang berjumlah 7.300 orang
Sedangkan pegawai non-PNS, sesuai rencana baru akan dibiayai preminya dengan menggunakan APBD Perubahan mendatang.Ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2013. Di PP tersebut membatasi calon pegawai ne-geri sipil (CPNS), PNS dan pega-wai pemerintah non-PNS, paling lambat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Agus Supri-yanto mengaku, ada sekitar 100 pegawai tidak tetap yang belum didaftarkan. ”Kami belum tahu jika keten-tuannya wajib (bagi pegawai tak tetap). Ya nanti akan dialokasi-kan dalam penganggaran be-rikutnya,” kata Agus.
Ia menambahkan, 100 pegawai itu bekerja di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DIJ. Mereka ini meru-pakan tenaga kerja yang mem-bantu untuk kelancaran penyel-enggaran pelayanan kepada masyarakat.Kepala Divisi Perluasan Kepe-sertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menjelaskan, pe-gawai non-PNS ini akan mendapatkan beberapa jenis jaminan. Sama seperti PNS, mereka bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ”Jaminan ini diberikan bagi se-mua pekerja dengan membay-arkan premi,” tandas Ilyas.
Sesuai ketentuan di Undang-Undang BPJS, pekerja juga bisa mendapatkan jaminan pensiun. Ini sesuai rencana baru akan diterapkan pada Juli 2015 bagi peserta BPJS. ”Jaminan pensiun nanti akan melekat di program BPJS. Kepesertaan bertahap, dimulai dari perusahaan skala besar dengan 500 pekerja,” tam-bahnya.Selama ini BPJS Ketenagaker-jaan memiliki tiga program ya-kni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan hari tua. Untuk jaminan hari tua premi pembayaran 5,7 persen dan 2 persen di antaranya sharing dari pekerja dan sisanya dibay-ar perusahaan. (http://www.radarjogja.co.id)

No comments:

Post a Comment