Friday, January 9, 2015

Wajib Daftarkan Karyawan Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

Seluruh badan usaha baik di sektor pemerintahan maupun swasta yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Juliansyah mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional, yakni setiap pekerja mempunyai hak pada jaminan kesehatan. 

“Memang ada MoU baru dengan Asosiasi Pengusahan Indonesia, bahwa deadline bukan lagi tanggal1 Januari, melainkan 30 Juni 2015. Jadi diberi waktu 6 bulan lagi untuk tertib adiministrasi,” ungkapnya.

Disebutkan, apabila jangka waktu pendaftaran yang ditentukan sudah lewat, akan ada sanksi yang dikenakan kepada badan usaha yang tidak mematuhinya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi kepada pemberi kerja, penerima bantuan iuran dalam jamsos. Jadi setiap pekerja maupun karyawan bukan hanya berhak menerima gaji tetapi juga terhadap jaminan sosial.

“Kalau kita bekerja, mwajib diberikan jaminan kesehatan apabila sakit. Pekerja juga membayar 0,5 persen dari gajinya,” jelasnya.

Menurut Juliansyah, sampai sekarang masih banyak badan usaha tidak mendaftarkan karyawannya ke program JKN. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi terhadap badan usaha yang ada di Kabupaten Nunukan pada Desember 2014 lalu.

“Sekitar 60 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan sudah diberikan sosialisasi termasuk menjelaskan sanksi-sanksinya. Nunukan sendiri juga sudah membentuk Forum HRD,” katanya.

Sedangkan pihak BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim pengawasan pemeriksaan apabila badan usaha melanggar aturan. Sehingga tidak ada lagi alasan apa pun bagi badan usaha tidak memberikan hak pekerja.

“Mungkin saja, perusahaan sudah memiliki jaminan kesehatan bukan pada BPJS Kesehatan. JKN itu bukan pilihan tetapi kewajiban karena ini program pemerintah,” pungkasnya. (http://www.kaltimpost.co.id)

No comments:

Post a Comment