Namun untuk program tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program tersebut.
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang M Fauzi mengungkapkan program pensiun bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan BPJS Ketenagakerjaan selain JKM, JHT dan JKK.
"Per Juli 2015 ada program Pensiun. Untuk program ini kita masih menunggu PPnya dan kita belum tahu besaran, sistem iurannya nanti apakah sama dengan JHT prosentase iurannya," ungkap M Fauzi kepada Bangkapos.com, Selasa (17/2/2015).
(http://bangka.tribunnews.com)
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang M Fauzi mengungkapkan program pensiun bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan BPJS Ketenagakerjaan selain JKM, JHT dan JKK.
"Per Juli 2015 ada program Pensiun. Untuk program ini kita masih menunggu PPnya dan kita belum tahu besaran, sistem iurannya nanti apakah sama dengan JHT prosentase iurannya," ungkap M Fauzi kepada Bangkapos.com, Selasa (17/2/2015).
(http://bangka.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment