Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 20 Februari 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa soal jual beli dan bisnis tanah untuk kuburan mewah. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa jual beli dan bisnis tanah makam mewah hukumnya haram. |
Alasan MUI karena kuburan mewah mengandung unsur tabdzir
atau menggunakan harta untuk hal yang sia-sia alias tak bermanfaat, dan
mengandung israf atau berlebih-lebihan dari segi luas, harga,
fasilitas, maupun nilai bangunan. "Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," jelas Fatwa MUI Nomor 9 tahun 2014, dikutip detikFinance dari situs resmi MUI, Jumat (17/4/2015). Keputusan MUI ini berlatarbelakang dari fenomena jual beli kaveling kuburan, namun dalam perkembangannya ada yang dikelola secara eksklusif atau yang dikenal dengan istilah makam mewah. Fenomena ini sempat menjadi pertanyaan masyarakat mengenai hukum jual beli tanah dan bisnis kuburan mewah. Fatwa yang ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Hasanuddin dan Asrorun Ni'am Sholeh, memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:
Seperti diketahui pemerintah berencana mengenakan makam mewah kena pajak bumi dan bangunan (PBB). Makam mewah juga dituding terlalu eksklusif karena hanya golongan ekonomi tertentu saja yang membeli di kawasan tersebut. Selama ini lahan makam tak kena PBB karena dianggap sebagai fasilitas sosial, yang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pasal 77 Ayat 3 bagian C. (http://www.medanbisnisdaily.com/) |
Thursday, April 23, 2015
MUI: Jual Beli dan Bisnis Tanah Makam Mewah Hukumnya Haram
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment