Pertumbuhan peserta BPJS Kesehatan dari segmen pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tergolong masih lambat. Hingga saat ini baru ada sekitar 600.000 pegawai BUMN yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, seluruh BUMN sebetulnya telah berkomitmen untuk mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hanya saja memang masih beberapa proses yang harus diselesaikan."Kita telah berkomitmen bahwa seluruh pegawai BUMN dan keluarganya akan ikut program JKN. Hanya saja memang ada proses yang perlu diselesaikan. Karena sebelumnya mereka sudah memiliki asuransi swasta, nah bagaimana nantinya kalau digabungkan dengan BPJS Kesehatan," kata Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (28/4).
Namun, Rini menegaskan, kalau seluruh permasalah tersebut akan selesai sebelum tahun 2015 berakhir. "Dengan ikut BPJS Kesehatan, sebetulnya kan tidak ada benefit yang berkurang. Nanti tinggal digabungkan saja, BPJS Kesehatan sebagai asuransi dasar digabung dengan asuransi swasta, itu sama saja," papar Rini.
Penggabungan yang dimaksud Rini adalah melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Karena melalui mekanisme CoB, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa naik kelas perawatan dan mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama sesuai tarif yang berlaku dalam program JKN, sementara selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi swasta sesuai dengan polis yang diperjanjikan pada pemegang polis.
No comments:
Post a Comment