KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi
PT Taspen Cabang Pontianak akan membayarkan pensiun bulan ke-13 kepada 30.444 orang sebesar Rp 70.937.286.470. Pembayaran pensiun atau tunjangan bulan ke-13 dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juli 2015.
"Pembayaran pensiun bulan Juli 2015 berdasarkan pensiun pokok tahun 2015 beserta rapel tunjangan beras dengan jumlah pensiun 30.487 orang sebesar Rp 75.276.863.133. Sedangkan pembayaran pensiun bulan ke-13 dengan 30.444 orang sebesar Rp 70.937.286.470," ujar Kepala Cabang PT Taspen Pontianak, Tris Putranto kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (26/6/2015).
Tris menambahkan, besarnya pensiun bulan ke-13 sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015 setelah disesuaikan dengan pensiun pokok tahun 2015 atau pensiun pokok yang baru.
Penghasilan penerima pensiun bulan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Penghasilan penerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur.
"Dalam hal penerima pensiun atau tunjangan, menerima lebih dari satu penghasilan berupa pensiun, diberikan satu pensiun bulan ke-13 yang jumlahnya lebih menguntungkan," kata Tris.
Pembayaran pensiun bulan Juli 2015 lanjutnya, juga dihitung berdasakan pensiun pokok tahun 2015 atau pensiun pokok yang baru. Pensiun juga dihitung berdasarkan tunjangan beras yang berlaku mulai 1 Januari 2014.
"Pembayaran pensiun sudah dihitung berdasarkan tunjangan beras yang berlaku sejak 1 Januari 2014 sebesar Rp 7.242 per kilogram dan sekaligus pembayaran rapel selisih kenaikan tunjangan beras untuk 18 bulan dari Januari 2014 hingga Juni 2015," urainya.
Pembayaran pensiun ataupun tunjangan bulan ke-13 berdasarkan PP nomor 38 tahun 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, TNI, Kepolisian, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang perubahan kelima atas peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
No comments:
Post a Comment