B
Petugas melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan
Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014,
pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN
merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional
dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
TEMPO/Dasril Roszandi
Irfan Humaidi, Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuturkan revisi Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan telah diajukan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan presiden.
"Kami harapkan revisi peraturan ini segera keluar," kata Irfan di Jakarta, seperti yang dikutip Senin, (17 Agustus 2015).
Irfan menuturkan selain peraturan pemerintah, BPJS Kesehatan juga mengusulkan perubahan Peraturan Presiden 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pada beleid ini salah satu usul BPJS adalah memperpendek masa denda sebelum penghentian layanan dari saat ini enam bulan menjadi satu bulan.
Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan menuturkan dalam draf awal peraturan pemerintah ini juga sempat diusulkan badan dapat melakukan penempatan investasi langsung hingga 20% dari saat ini 5%, namun dalam draf akhir perubahan yang signifikan hanya penggunaan aset badan sedangkan besaran penempatan investasi langsung oleh BPJS tetap sebesar 5%.
Menurut Purnawarman, saat ini perubahan aturan penggunaan aset badan untuk dijadikan dana talangan jaminan sosial menjadi dibutuhkan karena estimasi defisit yang akan ditanggung badan hingga akhir tahun mencapai Rp6 triliun. Sementara pada 2015 melalui penyertaan modal negara pemerintah hanya menyuntikan Rp5 triliun kepada badan. PMN iyu terdiri dari Rp 3,5 triliun untuk operasional serta Rp1,5 triliun cadangan pembiayaan jika kembali terjadi defisit pembiayaan untuk membayar klaim.
Dia menuturkan defisit telah terjadi semenjak tahun lalu. Pada 2014 premi yang berhasil dikumpulkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 40 triliun sedangkan klaim tecatat sebesar Rp 42,65 triliun. Klaim ini berasal dari melayani hampir 92 juta orang yang datang untuk berobat. Dari jumlah ini 62 juta peserta berkunjung ke puskesmas, 21 juta lebih ke rumah sakit, serta lebih dari 5 juta dirawat inap.
Purnawarman mengharapkan dengan asas gotong royong maka masyarakat segera mendaftarkan diri kala sehat, selain itu disiplin membayar iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dibutuhkan agar badan tetap tumbuh dengan baik.
Untuk memastikan keuangan BPJS Kesehatan tidak kembali minus pada 2016 mendatang, Purnawan menyatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyampaikan usulan kenaikan iuran baik bagi penerima bantuan iuran maupun peserta mandiri. Dia meyakini dengan penyesuaian iuran sesuai dengan usulan DJSN maka badan akan terhindar dari defisit.
sumber: TEMPO.CO
No comments:
Post a Comment