Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas pelayanan nasabah di Banking Hall Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Kamis (15/10).
Bekerja sama dengan Avrist Assurance, Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan fitur badal haji bagi nasabah tabungan haji BSM, Tabungan Mabrur dan Tabungan Mabrur Junior.
Fitur badal haji ini merupakan hasil dari revitalisasi dana produk Tabungan Mabrur dan Tabungan Mabrur Junior yang dikelola BSM.
Melalui fitur ini, setiap nasabah Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM dengan saldo minimal Rp 5 juta memperoleh fasilitas asuransi dengan manfaat badal haji jika yang bersangkutan wafat sebelum sempat mewujudkan rencana menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Bagi nasabah yang mengiginkan fasilitas lain selain badal kaji, karena alasan nasabah sudah pernah berhaji, BSM dapat mengakomodir pilihan fasilitas lainnya seperti untuk wakaf, sedekah jariah, ataupun pencairan dana manfaat bagi ahli waris.
Fasilitas badal haji ini adalah hasil kerja sama BSM, Avrist Assurance dan para biro perjalanan haji dan umrah rekanan BSM, di mana premi asuransi dibayarkan oleh
BSM. Sementara fasilitas wakaf dan sedekah jariah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) BSM
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menyampaikan, fasilitas ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah BSM. ''Kami ingin memperbesar pangsa pangsa pasar BSM untuk haji dan umrah di Indonesia,'' kata Agus.
Pangsa pasar pendaftar haji reguler BSM pada 2015 mencapai 29,51 persen dan pendaftar haji khusus 31,95 persen. Apabila digabung dengan Bank Mandiri sebagai induk BSM, pangsa pasar pendaftar haji khusus Mandiri Grup mencapai 68 persen.
''Kami akan terus berinovasi. Kami harap perlindungan asuransi jiwa syariah untuk nasabah Tabungan Mabrur BSM jadi jawaban atas tantangan industri untuk selalu berinovasi memenuhi kebutuhan masyarkat,'' tutur Presiden Direktur Avrist Assurance Perry Mahyudin Diah.
Nasabah akan mendapatkan manfaat produk berupa faedah meninggal dunia karena sebab apapun yang dapat digunakan untuk biaya badal haji atau wakaf atau sedekah jariyah atau diberikan kepada ahli waris serta santunan uang duka sesuai dengan ketentuan polis.
sumber: REPUBLIKA.CO.ID
No comments:
Post a Comment