Tuesday, March 1, 2016

Pemerintah Telah Bayarkan Rp 121,9 Miliar Jaminan Kecelakan Kerja/ Jaminan Kematian



Kementerian Keuangan bersama dengan PT Taspen (persero) menyediakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama untuk menjamin perawatan dinas karena kecelakaan kerja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemberian jaminan ini karena adanya kekosongan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, akibat beralihnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. Sehingga manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja tidak bisa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Setidaknya dari jaminan tersebut bisa bermanfaat untuk menimbulkan kenyamanan kerja mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian adalah risiko yang tidak diketahui. Sehingga bisa mengakibatkan keluarganya secara drastis kehilangan dan berkurang penghasilan," kata Mardiasmo di Jakarta, akhir pekan.
Dia menambahkan, penambahan jaminan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, yang merupakan turnunan dari UU No.5 tahun 2014 yang telah ditetapkan dalam. Jaminan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kemenkeu akan mendukung adanya tambahan dua jaminan ini. Yang membiayai negara melalui APBN, bukan dari kementerian atau lembaga. Ini suatu lompatan bahwa presiden memberikan jaminan untuk kemanan dan kesejahteraan pekerja," imbuhnya.
Untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini, maka peserta wajib membayar iuran sebesar 0,54 persen dari gaji tiap bulannya. Di mana besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24 persen dari gaji, dan untuk program JKM sebesar 0,30 persen dari gaji.
Adapun manfaat JKK antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara. Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit antara Rp 1,3 juta hingga Rp 3,25 juta, santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebesar 100 persen gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebesar persen tabel dikali 80 gaji bulan terakhir untuk kekurangan anatomi serta 70 persen dikali 80 bulan gaji plus santunan berkala Rp 250.000 dikali 24 bulan bagi cacat total tetap, penggantian biaya rehabilitasi orthese/ prothese sebesar 140 persen dari harga plus biaya rehab medis maksimal Rp 2,6 juta, gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, santunan kematian kerja 60 persen dikali 80 gaji terakhir, uang duka tewas 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman maksimal Rp 10 juta, serta beasiswa mulai Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Sementara itu, pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 7,5 juta dan bantuan beasiswa Rp 15 juta.
Sementara Direktur Utama PT Taspen Persero Iqbal Latanro menyatakan dari total aset perusahaan saat ini yang sebesar Rp 172,56 triliun, Rp 142,32 triliun di antaranya berupa aset investasi (dana kelolaan program THT dan JKK/ JKM) dengan kewajiban perusahaan terhadap peserta dua program ini mencapai Rp 78,15 triliun.
"Dalam pelaksanaannya ada beberapa daerah yang belum membayarkan iuran, tapi menurut kami no pain no gain. Hari ini posisi klaim PNS sebanyak 3.903 orang yang meninggal dalam 8 bulan dengan total Rp 131,289 miliar, dan kecelakaan kerja 12 orang sebesar Rp 575 juta. Setiap ada klaim kita harus bayarkan, kurang dari satu jam setelah surat-surat kematian diperoleh secara lengkap. Selama peserta PNS mengiur premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segara kita bayarkan," kata Iqbal.
BeritaSatu.com

No comments:

Post a Comment