Bank Mandiri mengucurkan dana Rp8 miliar untuk menalangi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Riau. Dana talangan BPJS ini adalah kredit mudah untuk membantu keuangan rumah sakit dalam mengatasi proses pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
"Tujuannya supaya tidak berdampak pada operasional rumah sakit dan pelayanannya di Riau," kata Area Business Head Bank Mandiri Cabang Pekanbaru, Syafrin Aminullah di Pekanbaru Selasa (10/5/2016).
Dia menjelaskan, dana talangan Rp8 miliar itu merupakan dana talangan BPJS untuk dua bulan terakhir ini atau sejak program dana talangan BPJS diluncurkan di Provinsi Riau pada Februari 2016.
Menurutnya, sejak program dana talangan BPJS diluncurkan di Provinsi Riau pada Februari 2016, ada delapan rumah sakit yang sudah berkerja sama maupun dalam proses final menuju kesepakatan dengan Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.
"Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka pihak rumah sakit mengirimkan invoice ke kami, tidak lama dana talangan sudah ditransfer ke rekening," kata Syafrin.
Menurut dia, tenor dana talangan BPJS adalah selama dua bulan yang besarnya berkisar 80 hingga 90 persen dari nilai klaim rumah sakit. Suku bunga yang diberlakukan sebesar satu persen setahun. "Kalau belum jatuh tempo pihak rumah sakit melunasi, maka bunga yang dikenakan lebih rendah lagi. Bahkan, rumah sakit bisa mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia obat berupa keringanan pembayaran bunga hutang," katanya.
Dia melanjutkan, persyaratan dana talangan BPJS relatif mudah karena pihak rumah sakit cukup menggunakan rekening Bank Mandiri dalam kerjasama itu. Agunan yang diberlakukan berdasarkan kelas rumah sakit berupa deposito maupun aset tetap, mulai dari RS kelas A minimal lima persen hingga RS kelas D nilai agunannya minimal 30 persen.
Sementara itu, nilai provinsi dan service fee masing-masing sebesar 0,125 persen dari besarnya kredit. "Besarnya batas kredit yang diberikan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar," katanya.
No comments:
Post a Comment