Tuesday, May 17, 2016

Sanksi BPJS Kesehatan, Apa Kabar Pelayanannya?

\HOT BISNIS: Sanksi BPJS Kesehatan, Apa Kabar Pelayanannya?\

Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Agar tidak kembali tekor atau defisit anggaran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, berupa dipersulitnya pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor.
Padahal jika dibandingkan dari segi pelayanan, sangat tidak elok jika BPJS memberikan sanksi kepada peserta jika tidak membayar iuran. Hal ini tentu membuat masyarakat menengah ke bawah akan semakin kesusahan mendapatkan akses kesehatan. Rencana pemberian sanksi ini pun mendapat tantangan keras dari berbagai pihak, mulai anggota DPR hingga Lembaga Advokasi Pengaduan Konsumen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada kolektibilitas rendah dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dia akui menjadi salah satu masalah. Oleh karena itu, mereka berpikir adanya pemberian sanksi administratif bagi peserta, baik PBPU maupun pekerja penerima upah (PPU).
”Misalkan saja sanksinya mereka tidak bisa memperpanjang paspor. Saat perpanjang KTP, lalu KTP-nya ditahan atau tidak bisa memperpanjang SIM,” katanya di kantornya di Jakarta, Rabu 21 April 2016.
Dia menuturkan saat ini memang tidak ada pemberian sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran premi, tetapi sanksi administrasi tersebut sangat memungkinkan untuk dikenakan kepada para pelanggar. Untuk mewujudkannya, BPJS akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Belum bisa diperkirakan kapan sanksi ini mulai diberlakukan. Namun, sosialisasi tentang sanksi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi resistensi berlebihan di tengah masyarakat.
Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan memang mengalami missmatch karena tingginya pembayaran klaim, namun tidak diimbangi dengan iuran yang masuk. Oleh karena itu, bagi peserta yang memang ternyata tidak mampu membayar iuran, mereka mewacanakan untuk mengalihkannya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
”Jadi, ada masalah di PBPU ini. Masalah pertama adalah mereka tidak mampu bayar. Masalah ini kita pecahkan dengan bekerja sama dengan beberapa pemda untuk mengalihkannya ke peserta Jamkesda,” tuturnya.
Peralihan peserta ke Jamkesda akan diperketat dengan seleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial. Lalu masalah kedua, peserta malas mengantre panjang di kantor BPJS hanya untuk membayar premi. BPJS Kesehatan pun membuat sistem pembayaran online sehingga peserta bisa membayar di 130.000 gerai di toko swalayan dan kantor pos.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menjelaskan, pemerintah tidak boleh membatasi layanan hak pribadi seperti pembuatan paspor jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Dia sangat tidak setuju dengan wacana sanksi administratif tersebut dan meminta BPJS tidak memperpanjang diskusi mengenai hal ini. Dia menyarankan lebih baik BPJS meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta daripada memberi sanksi yang tidak adil.
”Itu namanya penekanan terhadap hak sipil. Lebih baik mereka sosialisasi lebih gencar untuk membangun kesadaran bagi para peserta,” tandas dia.
(http://economy.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment