Saturday, June 25, 2016

BPJS Kesehatan Beri Data Peserta Penerima Iuran JKN ke Komisi XI

BPJS Kesehatan Beri Data Peserta Penerima Iuran JKN ke Komisi XI
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANT/Irsan Mulyadi)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan data peserta yang memperoleh bantuan iuran untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemberian data ini dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap data masyarakat.

Adapun data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkeas) kepada BPJS Kesehatan, yang merupakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengawasan terhadap fungsi dan tugas dari BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diterima oleh peserta PBI yang tersebar di 34 Provinsi, 504 kabupaten/kota dan 22.245 kecamatan di Indonesia. Diharapkan dengan pemberian data tersebut, Komisi IX dapat melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan program JKN khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran agar lebih tepat sasaran.

Penyerahan data tersebut secara simbolis dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, yang juga dihadiri oleh seluruh anggota Komisi IX DPR-RI.
Dalam sambutannya Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Komisi IX DPR RI dalam upaya pengawasan data peserta PBI. Saat ini, peran DPR dalam hal pengawasan terhadap akurasi data PBI sangat dibutuhkan.

"Diharapkan dengan telah diterimanya data PBI tersebut, masing-masing anggota dapat melihat dan berupaya dalam turut serta meningkatkan efektifitas data sehingga bantuan iuran ini dapat tepat sasaran diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," ungkap Fachmi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Lebih jauh Fachmi berharap, Komisi IX DPR RI dapat mendorong terkait kecukupan penganggaran terhadap program JKN ke depan. Harapan ini diharapkan terealisasi karena memiliki peranan penting untuk BPJS Kesehatan menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan.

Sebagai informasi Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.


(Metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment