BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat satu portal pendaftaran untuk memudahkan calon peserta.
"Untuk kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, kita juga akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
BACA JUGA
Menurut Bayu, dengan adanya sistem satu pintu in diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, dapat segera mendaftar.
Begitu juga dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerja sama denganBPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerja sama operasional atas pemangku kepentingan kedua badan tersebut.
Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial.
"Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja," ujarnya. (Liputan6.com)
No comments:
Post a Comment