PT
Asabri (Persero) berkomitmen mengelola dana pensiun prajurit untuk melindungi
segenap risiko kerja para prajurit. Sebab itu, Asabri tak ingin merger dengan
BUMN lain ke dalam satu BPJS.
Namanya Darusman Kastiono (60). Pensiunan TNI
Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Satu (Peltu) ini sangat
mensyukuri adanya program jaminan pensiun dari PT Asabri (Persero). Dia
bersyukur karena di hari tua masih bisa menikmati uang pensiun bulanan dan
jaminan kesehatan masih di-cover.
“Saya resmi pensiun dari dinas kemiliteran sejak
tahun 2005. Kalau sebelumnya, uang pensiun saya hanya Rp900 ribu, kini, seiring
peningkatan yang saya peroleh, maka besarannya sudah nyaris mencapai Rp 2 juta,
di mana di dalamnya termasuk komponen untuk uang beras, sembako dan lainnya. Alhamdulillah,” ujar Darusman
sebagaimana dikutip jamsosindonesia.com.
Darusman mengatakan, manfaat program Jaminan
Pensiun makin dirasakannya seiring usia yang semakin senja dan kebutuhan hidup
yang terus mendesak. “Memang, sebagai seorang pensiunan dengan sepuluh anak
dari istri pertama dan kedua, saya masih harus memenuhi kebutuhan rumah tangga
secara pasti. Untuk itulah, sedikit demi sedikit, uang pensiun tadi berhasil
saya kumpulkan untuk memulai membuka usaha dagang air minum dalam kemasan. Saya
menjadi agen dari sebuah perusahaan air minum dan melayani sejumlah outlet yang telah menjadi pelanggan
tetap, meski terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan dan menambah
jumlah outlet pelanggan,” papar warga Kota Tangerang Selatan, Banten, ini.
Dengan uang jaminan pensiun yang diterimanya
ditambah gaji dari istri kedua yang bekerja di Departemen Tenaga Kerja,
Darusman kini mantap untuk menjadi pengusaha atau agen air minum dalam kemasan.
“Bersyukur, dengan uang pensiun dan tabungan yang ada, saya dapat membeli atau
sudah memiliki satu unit kendaraan bak terbuka, untuk pengoperasian menjemput
dan mengirim puluhan galon air minum dalam kemasan kepada para outlet
langganan,” katanya.
Dikatakannya lagi, selama ini tidak ada masalah
dengan pengurusan pencairan dana jaminan pensiun oleh PT Asabri. “Saya selalu
rutin mengambil uang pensiun, biasanya tanggal 1 atau tanggal 5 setiap bulan. Saya
ambil di Kantor Pos, dengan antrean dan birokrasi yang tidak berbelit-belit
bahkan boleh dibilang sangat cepat pencairan dananya,” kata Darusman yang kini
aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum
Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan.
PT Asabri sangat memperhatikan pelayanan dana
jaminan pensiun kepada para pensiunan tentara, pensiunan Polri dan pensiunan
PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam memberikan pelayanan, Asabri menerapkan
prinsip 5T dan 4S. Prinsip 5T adalah Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu,
Tepat Alamat, dan Tepat Administrasi. Sedangkan 4S adalah Senyum, Salam, Sapa,
dan Sabar.
Bukan tanpa alasan mengapa Asabri sangat
menghargai para pensiunan. Menurut Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Pur) Adam
Damiri, dana yang dikelola Asabri yang kini
besarnya sekitar Rp7 triliun bukanlah uang negara. Tapi, lanjutnya, merupakan
hasil iuran anggota dari prajurit TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan
PNS Polri sejak 1991 silam. “Jadi uang itu milik mereka sendiri sejak mereka
resmi menjadi prajurit atau diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian
Pertahanan. Dengan begiti kami harus komit betul melayani meraka,” jelas Adam
Damiri belum lama ini.
Sebab itu pula, Adam Damiri menolak ide merger
empat BUMN (PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes dan PT Asabri) ke dalam satu
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana santer disuarakan oleh
para wakil rakyat dan pemerintah saat menyelesaikan RUU BPJS. “Kalau dana yang
dikelola Asabri ini diambil alih untuk jaminan sosial bagi 70 juta rakyat
miskin yang ada sekarang sementara UU Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) tidak mengatur tentang jaminan risiko
yang dihadapi para prajurit TNI/Polri, dikhawatirkan menimbulkan demoralisasi
prajurit TNI/Polri,“ katanya.
“Solusinya adalah bentuk saja BPJS baru di bawah
DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dengan
programnya dalam bentuk apa saja. Preminya tidak perlu ditarik dari rakyat yang
sudah miskin itu, tapi ditanggulangi pemerintah dari uang negara, jangan
mengganggu yang sudah berjalan, “ jelas Adam Damiri.
Lebih lanjut, Adam Damiri menjelaskan secara gamblang
tentang peruntukan iuran 10% yang ditarik dari gaji setiap prajurit TNI, Polri
dan PNS Kementerian Pertahanan setiap bulan, termasuk hak dan kewajiban peserta
Asabri dan prosedur pengajuan untuk memperoleh tunjangan tersebut.
“Dari
jumlah dana iuran itulah yang kemudian dikelola PT Asabri ( Persero) dalam
bentuk usaha yang pada waktunya dikembalikan
kepada anggota dan keluarganya setelah pensiun atau mengalami kecelakaan dalam
melaksanakan dinas dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT), berupa Santunan Asuransi (SA) dan Santunan Nilai
Tunai Asuransi (SNTA). Kemudian masih ada Jaminan Kematian (JK) yang berupa
Santunan Risiko Kematian ( RSK), Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK),
Santunan Biaya Pemakaman (SBP), Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/S)
dan Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA)
yang telah terhitung sejak 1 Januari 2005 yang lalu. Begitu pula dengan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), berupa Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) dan Santunan
Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD),“ papar Adam Damiri.
Untuk program jaminan kesehatan, para prajurit
TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini di-cover oleh PT Askes. Peltu (Pur) Darusman Kastiono mengaku selama
ini tidak ada persoalan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan yang
dikelola PT Askes. “Saya sempat menjalani opname karena sakit jantung di RSUP
Fatmawati, Jakarta Selatan. Bersyukur, mulai dari biaya pemeriksaan, biaya rontgen, sampai biaya perawatan dan
pengobatan, semuanya dijamin dan saya tak membayar uang sesen pun. Meskipun,
untuk ruang rawat inapnya saya masuk dalam standar kelas II,” ujar Darusman.
Tak ada keluhan atas pelayanan PT Askes dalam
urusan pembiayaan rumah sakit buat orang-orang seperti Darusman Kastiono dan
kawan-kawan. “Hanya saja, kalau boleh usul, saya berharap agar program Jaminan
Kesehatan untuk kami yang sudah pensiun ini bisa disetarakan dengan personil
yang masih aktif di dinas kemiliteran. Artinya, ada kesamaan fasilitas dan
layanan Jaminan Kesehatan yang sama dengan mereka yang masih aktif di dinas
kemiliteran,” Darusman berharap.
No comments:
Post a Comment