Thursday, January 3, 2013

Asabri Siap Jaga Moral Prajurit


PT Asabri (Persero) berkomitmen mengelola dana pensiun prajurit untuk melindungi segenap risiko kerja para prajurit. Sebab itu, Asabri tak ingin merger dengan BUMN lain ke dalam satu BPJS.

Namanya Darusman Kastiono (60). Pensiunan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Satu (Peltu) ini sangat mensyukuri adanya program jaminan pensiun dari PT Asabri (Persero). Dia bersyukur karena di hari tua masih bisa menikmati uang pensiun bulanan dan jaminan kesehatan masih di-cover.

“Saya resmi pensiun dari dinas kemiliteran sejak tahun 2005. Kalau sebelumnya, uang pensiun saya hanya Rp900 ribu, kini, seiring peningkatan yang saya peroleh, maka besarannya sudah nyaris mencapai Rp 2 juta, di mana di dalamnya termasuk komponen untuk uang beras, sembako dan lainnya. Alhamdulillah,” ujar Darusman sebagaimana dikutip jamsosindonesia.com.

Darusman mengatakan, manfaat program Jaminan Pensiun makin dirasakannya seiring usia yang semakin senja dan kebutuhan hidup yang terus mendesak. “Memang, sebagai seorang pensiunan dengan sepuluh anak dari istri pertama dan kedua, saya masih harus memenuhi kebutuhan rumah tangga secara pasti. Untuk itulah, sedikit demi sedikit, uang pensiun tadi berhasil saya kumpulkan untuk memulai membuka usaha dagang air minum dalam kemasan. Saya menjadi agen dari sebuah perusahaan air minum dan melayani sejumlah outlet yang telah menjadi pelanggan tetap, meski terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan dan menambah jumlah outlet pelanggan,” papar warga Kota Tangerang Selatan, Banten, ini.

Dengan uang jaminan pensiun yang diterimanya ditambah gaji dari istri kedua yang bekerja di Departemen Tenaga Kerja, Darusman kini mantap untuk menjadi pengusaha atau agen air minum dalam kemasan. “Bersyukur, dengan uang pensiun dan tabungan yang ada, saya dapat membeli atau sudah memiliki satu unit kendaraan bak terbuka, untuk pengoperasian menjemput dan mengirim puluhan galon air minum dalam kemasan kepada para outlet langganan,” katanya.

Dikatakannya lagi, selama ini tidak ada masalah dengan pengurusan pencairan dana jaminan pensiun oleh PT Asabri. “Saya selalu rutin mengambil uang pensiun, biasanya tanggal 1 atau tanggal 5 setiap bulan. Saya ambil di Kantor Pos, dengan antrean dan birokrasi yang tidak berbelit-belit bahkan boleh dibilang sangat cepat pencairan dananya,” kata Darusman yang kini aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan.

PT Asabri sangat memperhatikan pelayanan dana jaminan pensiun kepada para pensiunan tentara, pensiunan Polri dan pensiunan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam memberikan pelayanan, Asabri menerapkan prinsip 5T dan 4S. Prinsip 5T adalah Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Alamat, dan Tepat Administrasi. Sedangkan 4S adalah Senyum, Salam, Sapa, dan Sabar.

Bukan tanpa alasan mengapa Asabri sangat menghargai para pensiunan. Menurut Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Pur) Adam Damiri,  dana yang dikelola Asabri yang kini besarnya sekitar Rp7 triliun bukanlah uang negara. Tapi, lanjutnya, merupakan hasil iuran anggota dari prajurit TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan PNS Polri sejak 1991 silam. “Jadi uang itu milik mereka sendiri sejak mereka resmi menjadi prajurit atau diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan begiti kami harus komit betul melayani meraka,” jelas Adam Damiri belum lama ini.

Sebab itu pula, Adam Damiri menolak ide merger empat BUMN (PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes dan PT Asabri) ke dalam satu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana santer disuarakan oleh para wakil rakyat dan pemerintah saat menyelesaikan RUU BPJS. “Kalau dana yang dikelola Asabri ini diambil alih untuk jaminan sosial bagi 70 juta rakyat miskin yang ada sekarang sementara UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  tidak mengatur tentang jaminan risiko yang dihadapi para prajurit TNI/Polri, dikhawatirkan menimbulkan demoralisasi prajurit TNI/Polri,“ katanya.

“Solusinya adalah bentuk saja BPJS baru di bawah DJSN  (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dengan programnya dalam bentuk apa saja. Preminya tidak perlu ditarik dari rakyat yang sudah miskin itu, tapi ditanggulangi pemerintah dari uang negara, jangan mengganggu yang sudah berjalan, “ jelas Adam Damiri.

Lebih lanjut, Adam Damiri menjelaskan secara gamblang tentang peruntukan iuran 10% yang ditarik dari gaji setiap prajurit TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan setiap bulan, termasuk hak dan kewajiban peserta Asabri dan prosedur pengajuan untuk memperoleh tunjangan tersebut.

 “Dari jumlah dana iuran itulah yang kemudian dikelola PT Asabri ( Persero) dalam bentuk usaha yang  pada waktunya dikembalikan kepada anggota dan keluarganya setelah pensiun atau mengalami kecelakaan dalam melaksanakan dinas dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT), berupa  Santunan Asuransi (SA) dan Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA). Kemudian masih ada Jaminan Kematian (JK) yang berupa Santunan Risiko Kematian ( RSK), Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Santunan Biaya Pemakaman (SBP), Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/S) dan  Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) yang telah terhitung sejak 1 Januari 2005 yang lalu. Begitu pula dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) dan Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD),“ papar Adam Damiri.

Untuk program jaminan kesehatan, para prajurit TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini di-cover oleh PT Askes. Peltu (Pur) Darusman Kastiono mengaku selama ini tidak ada persoalan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan yang dikelola PT Askes. “Saya sempat menjalani opname karena sakit jantung di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Bersyukur, mulai dari biaya pemeriksaan, biaya rontgen, sampai biaya perawatan dan pengobatan, semuanya dijamin dan saya tak membayar uang sesen pun. Meskipun, untuk ruang rawat inapnya saya masuk dalam standar kelas II,” ujar Darusman.

Tak ada keluhan atas pelayanan PT Askes dalam urusan pembiayaan rumah sakit buat orang-orang seperti Darusman Kastiono dan kawan-kawan. “Hanya saja, kalau boleh usul, saya berharap agar program Jaminan Kesehatan untuk kami yang sudah pensiun ini bisa disetarakan dengan personil yang masih aktif di dinas kemiliteran. Artinya, ada kesamaan fasilitas dan layanan Jaminan Kesehatan yang sama dengan mereka yang masih aktif di dinas kemiliteran,” Darusman berharap.

No comments:

Post a Comment