Upaya
PT Askes (Persero) menuju tercapainya universal coverage terus berjalan. Termasuk di antaranya menerima
kepercayaan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk
menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi
Selatan pertengahan September 2011 lalu menyetujui PT Askes sebagai lembaga
asuransi yang berhak mengelola anggaran kesehatan gratis dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel. Sebanyak 17 dari 24
kabupaten/kota di provinsi ini siap bekerja sama program kesehatan gratis dengan
PT Askes. Perusahaan asuransi plat merah ini dipilih karena memiliki manajemen
yang paling siap seperti kantor-kantor yang ada di semua daerah dan jaringan
lebih luas yang memungkinkan untuk rujukan nasional.
Tidak hanya Sulsel yang telah mempercayakan PT
Askes sebagai mitra pelaksanaan program kesehatan gratis yang dibungkus dalam
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU). Sampai saat ini sebanyak 192
kabupaten/kota telah bersepakat menunjuk PT Askes (Persero) sebagai mitra kerja
dalam penyelenggaraan PJKMU. PJKMU memang merupakan program jaminan kesehatan
bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT
Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
PJKMU, demikian penjelasan Direktur Perencanaan
dan Pengembangan PT Askes (Persero) Suzanna Zadli Razak, merupakan perwujudan
dari kemauan dan komitmen politis (political
will and political commitment) Pemerintah dalam mengimplementasikan Jaminan
Kesehatan Nasional.
Selain itu, jelas Suzanna lebih lanjut, juga
merupakan entry point dari
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional menuju Universal Coverage; sebagai perwujudan dari ketentuan UU Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa
masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung iurannya oleh negara sebagai
Penerima Bantuan Iuran; dan penyelenggaraan secara nasional dengan menganut
prinsip asuransi kesehatan sosial.
Suzanna Zadli Razak memaparkan penyelenggaraan PJKMU
mengikuti ketentuan dalam SJSN seperti prinsip ekuitas dan portabilitas,
manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang, nirlaba; dana yang dihimpun tetap
menjadi milik Pemerintah Daerah yang digulirkan ke tahun berikutnya; dan pertanggung-jawaban
dilaksanakan oleh PT Askes kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
Karena itu, PT Askes (Persero) sebagai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang juga ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya dan Badan Usaha lainnya kini terus memperbaiki diri agar sejalan
dengan apa yang diamanatkan oleh UU SJSN.
Upaya penyesuaian diri yang merujuk pada pedoman
tata laksana asuransi sosial terkait kesiapan implementasi SJSN yang selama ini
telah dilakukan PT Askes menjadi modal berharga dalam menapaki masa depannya.
Maknanya, apa pun keputusan yang diambil DPR dan pemerintah baik membiarkan 4
BPJS tetap ada atau membentuk BPJS baru atau bahkan meleburkan ke 4 BPJS
tersebut, maka PT Askes menjadi BPJS yang paling siap. Mengapa? Tidak lain
karena secara bertahap PT Askes telah melakukan pembenahan internal sebagai
respon atas kehadiran UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Beberapa langkah tersebut misalnya perubahan
anggaran dasar perusahaan menjadi
perseroan nirlaba yang menjalankan fungsi sosial secara utuh. Walhasil, sebagai
buntut dari kebijakan yang telah dipilih, seluruh sisa hasil usaha, sepenuhnya
dikembalikan lagi kepada perseroan untuk meningkatkan pelayanan dan manfaat
bagi pesertanya.
Sudah sejak 2007, kebijakan pemegang saham secara
proaktif menetapkan PT Askes tidak lagi menyetorkan deviden kepada pemegang
saham, melainkan dikembalikan dan dipergunakan buat kepentingan peserta. Tidak
hanya itu, perseroan telah pula memisahkan pengelolaan asuransi kesehatan
komersial dari induk perusahaan sejak April 2009, dengan mendirikan PT Asuransi
Jiwa Inhealth Indonesia (AJII).
Dengan sejumlah pembenahan yang dilakukan, sudah sepantasnya
PT Askes tidak akan kesulitan menjalankan perintah UU SJSN, yaitu, menjamin
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (universal coverage). Cita-cita PT Askes untuk menjadi “spesialis
dan pusat unggulan asuransi kesehatan di Indonesia” sesuai dengan visi
perusahaan nampaknya juga tidak berlebihan. Bukan itu saja, dari aspek
kepercayaan publik pun tidak meragukan lagi mengingat PT Askes telah memberikan
bukti dengan keterbatasan premi dari peserta, dana yang dikelola BUMN ini
mendapatkan predikat audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK) selama 18 tahun berturut-turut. Predikat audit WTP dari BPK
sebanyak 18 kali secara beruntun ini memang tidak diperoleh secara mudah.
Berkat kerja keras seluruh lini usaha, PT Askes kini
telah meng-cover 99,6 juta peserta
dalam berbagai progrmam. Rinciannya: 16,8 juta peserta Askes Sosial yang
meliputi PNS, Penerima Pensiun PNS/TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan
keluarga. Kemudian 76,4 juta peserta Jamkesmas yang meliputi masyarakat miskin
dan tidak mampu. Lalu 6,4 juta peserta PJKMU yang terdiri warga masyarakat. Dan
2000 peserta Jamkesmen yang meliputi Menteri dan Pejabat Eselon I.
Askes pun berupaya proaktif untuk senantiasa
konsisten meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan peserta Askes, melalui
berbagai fasilitas seperti ASKES Center dan Kartu Barcode. ***
====================
Dipercaya
Kelola Program Kesehatan Gratis Sulsel
Sebanyak 17 dari 24 kabupaten/kota di provinsi ini
telah menjalin kerja sama program kesehatan gratis dengan PT Asuransi Kesehatan
(Askes).
Dengan kerja sama tersebut, jelas Kepala Dinas
Kesehatan Sulsel Rachmat Latief, PT
Askes mengelola anggaran kesehatan gratis sebesar Sulsel Rp174 miliar (APBD
2011) dan APBD seluruh kabupaten/kota sekitar Rp200 juta untuk melayani
pengobatan gratis seluruh warga Sulsel yang belum mendapat asuransi dari Askes,
Jamsostek, dan Jamkesmas. PT Askes sendiri telah menetapkan premi sebesar
Rp5.000 per orang setiap bulan yang mesti dibayar oleh pemerintah daerah.
Keinginan menggandeng PT Askes dalam
penyelenggaraan kesehatan gratis Sulsel, menurut Rachmat Latief, sudah didukung
40 persen dana dari APBD Sulsel 2011 dan 60 persen sisa dananya telah dijamin
Kepala Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota.
"Pada 28 Juni 2008 semua kepala daerah di 24
kabupaten/kota menandatangani nota kesepakatan untuk menanggung 60 persen
anggaran kesehatan gratis yang berlaku sampai sekarang. Belum ada di antara
mereka yang menyatakan tidak siap," tegas Rachmat Latief.
Rachmat menjamin bahwa alokasi APBD Sulsel dan
APBD kabupaten/kota di sektor kesehatan cukup untuk membiayai pengobatan gratis
kepada 7,9 juta warga Sulsel berdasarkan data Juni 2010.
No comments:
Post a Comment