Peserta Jamsostek yang ingin mendapat PUMP juga harus setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (setuju dengan lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya).
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang disediakan oleh PT Jamsostek akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen (tiga persen) pertahun dan berlaku flat.
Jangka waktu PUMP ini diberikan maksimal 5 tahun. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai rumah sederhana.
Adapun persyaratan perusahaan penjamin atau perusahaan tempat anggota Jamsostek bekerja antara lain perusahaan telah berdiri minimal satu tahun dan masa aktif mengikuti tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek dan koperasi karyawan telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal satu tahun dan pejabat penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Bagi Anda, peserta Jamsostek yang tertarik, PT Jamsostek akan memberikan fasilitas PUMP kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat berikut ini:
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal satu tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja dengan upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000 dan bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek.
- Peserta Jamsostek yang ingin mendapat PUMP juga harus setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (setuju dengan lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya).
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit) dan pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
- Sedangkan untuk pengembang, Jamsostek mensyaratkan perusahaan harus terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/ KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum Perumnas dan telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah) dan mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
Anda tertarik?
Dari http://properti.kompas.com
No comments:
Post a Comment