Peraturan mengenai program pensiun dini secara
sukarela, sangat berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan
berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167
ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan
kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi
tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun
berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan
masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun,
selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur
mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta
manfaat pension cacat. Dengan demikian,
dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak
memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat
pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
No comments:
Post a Comment