Saturday, July 27, 2013

Jaminan Sosial untuk Buruh



Oleh Amin Siahaan
Ilmu Sejarah-USU, Medan, Sumut


Tak bisa dipungkiri, kehidupan buruh sampai detik ini masih sangat memprihatinkan. Mereka masih masuk kategori kelompok marjinal. Yaitu kelompok yang tidak memiliki akses ekonomi-politik. Kelompok ini selalu identik dengan kemiskinan. Sebabnya, antara lain, tidak adanya perhatian pemerintah dan pengusaha dalam pemenuhan hak-hak normatif buruh. Salah satunya adalah minimnya fasilitas jaminan sosial. Pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, bisa dikatakan gagal. Banyak buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.

Terlebih bagi buruh harian lepas dan outsourcing. Terkhususnya mereka yang bekerja di sektor perkebunan. Alasan klasik yang selalu dikatakan pemerintah adalah terbatasnya jumlah pengawas tenaga kerja di dinas tenaga kerja (Disnaker). Tapi, kelemahan ini tidak ditutupi dengan adanya tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan ini. Kalaupun ada perusahaan yang ditindak, jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Kini, muncul lagi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya tidak jauh berbeda dengan program Jamsostek: adanya jaminan agar kebutuhan dasar hidup dapat diterima peserta (buruh/tenaga kerja). Bedanya, program ini berlaku bagi semua penduduk. Tidak semata buruh an sich. Hanya saja, seperti peribahasa yang berbunyi jauh panggang dari api, peraturan perundang-undangan ini tidak jauh beda UU Nomor 3/1992: kontra produktif.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mandulnya program jaminan sosial. Pertama, tidak ada keseriusan berupa political will dari pemerintah untuk memperbaiki kehidupan buruh. Dua undang-undang di atas, jika ditelisik lebih jauh, belum sepenuhnya membela kepentingan buruh. Menyangkut peserta jaminan sosial, misalnya. Tidak ada secara tegas yang menyatakan bahwa tenaga kerja (buruh) yang berstatus harian lepas dan outsourcing juga merupakan peserta jaminan sosial. Pada kenyataannya, peserta jamsotek didominasi buruh yang berstatus tetap. Kedua, belum adanya sistem kebijakan penghargaan (award) dan hukuman (punishment). Ini sebagai alat kontrol bagi pemerintah untuk menilai kinerja perusahaan. Penghargaan diberikan bagi perusahaan yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya. Termasuk pekerja/buruh yang berstatus tidak tetap (harian lepas) dan kontrak/outsourcing. Bentuknya bisa berupa kemudahan kredit usaha untuk peningkatan produksi ataupun ekspansi usaha. Sedangkan hukuman diberikan bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial. Termasuk di dalamnya buruh lepas dan outsourcing. Hukumannya adalah sanksi pidana bagi pemilik perusahaan sampai pada penutupan perusahaan tersebut (lock out).

Ketiga, tidak adanya dukungan (suport) terhadap keberlangsungan program jaminan sosial. Seperti mandeknya SJSN mengakibatkan daerah membuat program jaminan sosialnya masing-masing. Di tataran elite, SJSN belum menjadi program utama yang harus secepatnya dilaksanakan. Seperti belum adanya turunan produk hukum dari undang-undang ini. Begitu juga dengan Jamsostek. Banyak peraturan tentang perburuhan yang justru mengkresditkan buruh. Seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 99, yang tidak tegas menyebutkan bahwa buruh harian lepas dan kontrak/outsourcing adalah termasuk klasifikasi buruh yang wajib mendapatkan pelayanan Jamsostek.

Posisi Jaminan Sosial

Sebelumnya, harus ada kesamaan pandang bagi kita untuk menempatkan posisi buruh. Di mana dalam prakteknya sekarang ini buruh merupakan outsider. Desain kebijakan politik belum memosisikan buruh sebagai salah satu pemangku kepentingan utama (stakeholder). Implikasinya adalah pelanggaran berbagai hak normatif buruh. Seperti upah rendah, minimnya alat pelindung diri (APD), rendahnya kualitas alat kerja, buruknya fasilitas kerja, dan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk mengatasi masalah ini, maka terlebih dahulu kita harus mengubah paradigma kita mengenai buruh. Buruh bukan budak atau pekerja paksa. Mereka sama halnya dengan kelompok masyarakat lainnya, termasuk kaum elite pengusaha dan penguasa. Dan ini secara gamblang dijamin di konstitusi. Buruhlah yang membuat alat produksi memiliki nilai sehingga dapat mendatangkan kapital (modal). Meski buruh itu sendiri tidak memiliki modal. Namun, tenaga dan jasa yang dikeluarkan buruh sama berharganya dengan modal yang dimiliki pengusaha.

Ketika posisi buruh dan pengusaha sudah sederajat, maka tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah yang setimpal. Makanya, konsep pembuatan upah minimum, baik untuk tingkat regional (UMR), provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektor (UMSK) tidak lagi didasari atas kebutuhan hidup seorang lajang, tetapi atas dasar keperluan jumlah anggota keluarga. Atau, penentuan upah harus didasari berdasarkan nilai produksi yang diciptakannya selama satu hari. Dengan kata lain, upah buruh sudah bisa untuk memproteksi keperluan keluarga buruh (istri dan anak). Upah ini juga sudah memperhitungkan kenaikan rata-rata inflasi, minimal selama lima tahun. Upah adalah pemenuhan keperluan premier dan sekunder.

Sedangkan untuk keperluan tersier, buruh mendapatkannya melalui program jaminan sosial. Jaminan sosial adalah investasi jangka panjang yang dimiliki buruh dan keluarganya. Yaitu berupa proteksi dan pelayanan kesehatan, pendidikan sampai jenjang tertinggi, dan santunan kematian serta tunjangan hari tua/pensiun. Jaminan sosial, dengan sendirinya, tidak boleh dimasukkan ke dalam kategori upah. Program jaminan sosial dan upah harus berdiri masing-masing. Tidak seperti saat ini, di mana, misalnya, program Jamsostek, adalah salah satu item dari komposisi slip gaji. Belum lagi adanya potongan-potongan lain seperti potongan iuran serikat buruh, potongan koperasi dan potongan pensiun. Sehingga pendapatan buruh menjadi berkurang.

Manfaat Jaminan Sosial

Sesungguhnya tidak ada yang dirugikan jika fasilitas jaminan sosial, sesuai dengan pengertian di atas, diberikan kepada buruh. Toh, kepentingan pengusaha dan buruh adalah sama. Paling tidak, ada dua manfaat jaminan sosial. Pertama, memberikan kepastian kepada buruh dan pengusaha saat kondisi perekonomian terganggu, karena tingginya inflasi, misalnya. Dalam kondisi seperti ini, buruh tetap mendapatkan hak jaminan sosialnya. Demikian juga pengusaha tidak akan terpengaruh keuangannya (modal). Karena tidak akan ada PHK dan penurunan produksi. Kedua, modal jaminan sosial yang ada dapat digunakan untuk pembiayaan ekonomi jangka panjang. Yaitu untuk meningkatkan produksi dan perluasan unit usaha.

Sedangkan keuntungan bagi pemerintah adalah pembangunan ekonomi, khususnya di sektor rill, akan semakin bertumbuh. Artinya, ada peningkatan pendapatan pemerintah (negara) dari sektor ini. Kondusifitas proses ketenagakerjaan pun semakin terjamin.

Penutup

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan. Baik bagi buruh maupun

untuk rakyat keseluruhan. Dan ini merupakan kewajiban negara untuk melaksanakannya. Semoga.

(politik.kompasiana.com)

No comments:

Post a Comment