Sunday, November 3, 2013

Peserta Dana Pensiun Cuma 1,5 Juta Karyawan

·         Dukung Program OJK
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Abdul Rachman mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam program pensiun di dalam negeri, masih sangat rendah, yakni hanya mencapai sekitar 1,5 juta karyawan dari 121 juta karyawan yang tercatat, “Keikut sertaan dana pensiun di Indonesia sangat rendah dan karena itu, saya mendukung langkah otoritas mencanangkan insiatif program pensiun untuk kompensasi pensangon yang di kelola DPLK,”ujarnya di Jakarta, Rabu (30/10).

Dia menuturkan, program ini memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemilik lapangan pekerjaan akan program pensiun yang dikhususkan bagi pembayaran kompensasi pesangon karyawan. Diharapkan, kedepan program ini bermanfaat khususnya sebagai pensiun karyawan.

Asosiasi DPLK, tambah Rahman, melalui PPUKP ini menargetkan pengumpulan aset dana kelolaan sebanyak lima kali lipat, yakni menjadi Rp150 triliun dari aset kelolaan yang saat ini dengan jumlah 5 juta peserta. Dia mengatakan, PPUKP ini dianggap mampu menjadi program yang tepat dalam mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.

Lebih lanjut, Rachman juga menjelaskan, PPUKP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 167. Program ini juga bisa menjadi salah satu alternatif dalam merencanakan tingkat pendapatan karyawan agar tetap mendapatkan hidup layak ketika pensiun nanti.

Menurut Rachman, saat ini masih terdapat banyak pemberi kerja yang belum mendanakan kewajiban untuk pesangon. “Pemberi kerja tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon kepada karyawan ketika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi,” kata dia.

Hingga September 2013 ini, Asosiasi DPLK mencatatkan aset sebesar Rp28 triliun, ini meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp25,5 triliun. “Pertumbuhan aset DPLK ditargetkan mencapai 20 persen hingga 25 persen sepanjang tahun ini, yakni Rp31 triliun hingga Rp32 triliun,” kata dia.

Menurutnya, total aset DPLK tersebut masing-masing ditempatkan sebesar Rp5 triliun di Surat Berharga Negara (SBN), Rp16,3 triliun di pasar uang, Rp1,7 triliun di saham, Rp3,8 triliun di obligasi, Rp3,8 miliar di sukuk, Rp21,8 miliar di reksa dana, dan sebesar Rp11 miliar tanah bangunan.


Saat ini tingkat penetrasi program pensiun di Indonesia masih sangat rendah, baru mencapai 6% hingga 7%. Hal ini bisa dilihat dari jumlah peserta DPLK yang masih tercatat sedikit atau sebanyak 1,5 juta karyawan dari 121 juta karyawan yang tercatat. (www.neraca.co.id)

1 comment: