Sunday, November 24, 2013

Tunggakan Premi Askes PNS Majalengka Mencapai Rp 58,6 Miliar


PT Askes mengklaim tunggakan premi asuransi PNS di Kabupaten Majalengka yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap PT Askes mencapai senilai Rp 58.618.433.127. Tunggakan tersebut terhitung tahun 2004 hingga Oktober 2013.

Data tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan PT Askes Cabang Sumedang dan ditandatangani Kepala PT Askes Sumedang, Ketler Siahaan kepada Sekda Majalengka tertanggal 7 November 2013.

Berdasarkan surat dari PT Askes No 665/V.05/1113, tunggakan tersebut dinyatakan sebagai iuran wajib Pemerintah Kabupaten Majalengka yang mengacu pada PP No 28 tahun 2003 tentang Iuran Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi PNS dan Pegawai Pensiun.

Dalam suratnya, Ketler menyebutkan surat yang dikirim kepada Sekda tersebut juga sebagai persiapan pengalihan asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban PT Askes kepada BPJS kesehatan,yang pemberlakuannya akan dilaksanakan mulai Januari tahun depan.

Dari data yang dikirimkannya, rincian premi yang harus dibayar pada tahun 2009 senilai Rp 7,915 miliar, tahun 2010 senilai Rp 8,580 miliar, tahun 2011 senilai Rp 9,615 miliar, tahun 2012 senilai Rp 10,586 miliar, dan tahun 2013 hingga bulan Oktober senilai Rp 9,337 miliar. Sedangkan lima tahun sebelumnya APBD pemda Majalengka selalu mencicil premi yang harus dibayar, meski nilainya tidak seluruhnya.

Bupati Majalengka Sutrisno, ketika dimintai konfirmasi hal tersebut, Kamis (21/11/2013) mengaku tetap tidak akan membayar tagihan premi asuransi tersebut walapun sudah beralih status menjadi BPJS, karena premi asuransi telah dibayar oleh setiap PNS secara otomatis sebesar 2 persen dari gaji pokok. Sementara APBD tidak memungkinkan untuk membayar tambahan premi asuransi sebesar 2 persen lagi, terkecuali bila DAU mengalokasikan untuk pembayaran premi tersebut.

Yang harus dipersoalakan dan dievaluasi oleh PT Askes justru tingkat pelayanan yang diberikan terhadap PNS.

“Sekarang pembayaran premi ingin naik sementara pelayanan belum maksimal. Itu yang harusnya diperhatikan oleh PT Askes,” ungkap Sutrisno. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment