PT
Jamsostek (Persero) menyatakan telah siap melepaskan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola selama ini menjelang pemberlakuan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
"Dana
JPK ada sekitar Rp3 2 miliar, sedangkan dana tingkat nasional sekitar Rp 800
miliar dan jumlah dana itu akan dilepas ke PT Askes (Persero) yang menjadi BPJS
Kesehatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Sumbar, Riau dan
Kepulauan Riau Rizani Usman di Batam, Selasa (24/12/2013).
Hal itu
diutarakannya dalam serangkain kegiatan "Press Gathering" yang
berlangsung selama dua hari 23-24 Desember 2013 di Batam, Kepulauan Riau,
bersama jajaran Jamsostek Kanwil Sumbarriaukepri yang diikuti wartawan dari
Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
JPK
dialihkan, menurut Rizani, sebagai konsekuensi transformasi yang dilakukan
badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan asset, peserta dan sistem
pelaporan keuangan.
Perubahan
juga dilakukan cakupan kepesertaan wajib dari hanya tenaga kerja formal,
menjadi perlindungan seluruh tenaga kerja. Kemudian perubahan substansi berupa
pengalihan wewenang pelaksana inspeksi kepatuhan dalam sistem penegakan hukum
dari Kementerian Tenaga Kerja menjadi badan penyelenggara yakni BPJS
Ketenagakerjaan.
"Dalam
transformasi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek hanya fokus pada program
perlindungan tenaga kerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),"
jelasnya.
Sesuai
amanah Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 nanti Jamsostek resmi
berdiri jadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
Dalam masa
transisi sejak berdiri hingga beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan berkonsentrasi
penuh pada upaya meningkatkan benefit dan kesejahteraan tenaga kerja peserta
program JKK, JKM dan JHT. "Untuk program jaminan pensiun mulai
dilaksanakan tepat 1 Juli 2015," katanya.
Proses
pengalihan Askes dan Jamsostek menuju BPJS, sebagai dua Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) telah menjalin perjanjian kerja sama untuk mengalihkan program
jaminan pemeliharaan kesehatan. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment