Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meneken nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pendatanganan
dilakukan antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua DJSN
Chazali Situmorang.
"Sistem
jaminan sosial nasional memiliki peranan penting dalam mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat dan sejahtera. Agar dapat memberi manfaat, berbagai upaya
dilakukan antara lain pengaturan," kata Muliaman dalam sambutannya di
Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).
Pengawasan
eksternal atas BPJS, lanjutnya, dilakukan oleh DJSN dan pengawas independen.
OJK bertindak sebagai pengawasan independen terhadap BPJS.
"Penunjukan
OJK sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang
OJK Nomor 21 Tahun 11, dimana OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap industri keuangan," jelas Muliaman.
Muliaman
mengungkapkan secara umum nota kesepahaman antara DJSN dan OJK berisi kesepakatan
dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan,
menetapkan ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta pelayanan
konsumen.
OJK akan
fokus kepada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik,
pengelolaan aset dan liabilitas, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko,
valuasi aset dan liabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan undang-undang.
Adapun DJSN
akan fokus pada aspek-aspek seperti kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat
kepesertaan, kelayakan manfaat, dan efektifitas iuran investasi.
(bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment