Wednesday, December 25, 2013

OJK dan DJSN Bersama-sama Awasi BPJS


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meneken nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pendatanganan dilakukan antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua DJSN Chazali Situmorang.

"Sistem jaminan sosial nasional memiliki peranan penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan sejahtera. Agar dapat memberi manfaat, berbagai upaya dilakukan antara lain pengaturan," kata Muliaman dalam sambutannya di Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).

Pengawasan eksternal atas BPJS, lanjutnya, dilakukan oleh DJSN dan pengawas independen. OJK bertindak sebagai pengawasan independen terhadap BPJS.

"Penunjukan OJK sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 11, dimana OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan," jelas Muliaman.

Muliaman mengungkapkan secara umum nota kesepahaman antara DJSN dan OJK berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, menetapkan ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta pelayanan konsumen.

OJK akan fokus kepada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset dan liabilitas, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan undang-undang.

Adapun DJSN akan fokus pada aspek-aspek seperti kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat, dan efektifitas iuran investasi. (bisniskeuangan.kompas.com)

No comments:

Post a Comment