Semakin
tingginya kesadaran masyarakat Indonesia tentang kesehatan berdampak pada
tingginya keinginan untuk ikut dalam program asuransi. Terlebih pemerintah juga
akan memulai program asuransi sosial JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang
dimulai pada 1 Januari 2014.
Sayangnya,
karena budaya dan masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang perbedaan
asuransi sosial dan asuransi komersial membuat sebagian masyarakat kebingungan.
Masyarakat khawatir menginvestasikan uangnya ke BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial).
Agar tidak
bingung, Director of Graduate Schools di Universitas Paramadina yang juga
penulis buku 'Politik Sistem Jaminan Sosial - Menciptakan Rasa Aman dalam
Ekonomi Pasar', Dinna Wisnu, Ph.D menjelaskan perbedaanya.
Asuransi Komersial
1.
Kepersertaan bersifat sukarela
"Kalau
asuransi komersial, peserta masuknya secara sukarela karena ingin
terlindungi," kata Dinna yang dihubungi Liputan6.com dan ditulis Rabu
(25/12/2013).
2. Profit
Menurut
Dinna, asuransi komersial itu prinsipnya menggunakan sistem balik modal dengan
mencari keuntungan bagi perusahaan. "Dana asuransi pada perusahaan
asuransi komersial (swasta) dipakai untuk pengembangan perusahaan".
3. Manfaat
sesuai dengan premi yang dibayarkan
Selain
tidak semua manfaat ditanggung oleh asuransi komersial, Dinna mengatakan, premi
yang dihitung juga disesuaikan dengan prevalensi sakit, usia, jenis penyakit,
jenis kelamin dan sebagainya. Jadi semakin sakit atau semakin tua karena banyak
risiko penyakit, maka makin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan untu
premi.
Asuransi Sosial
1.
Kepersertaan bersifat wajib untuk semua penduduk (bersifat universal coverage)
dan relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan
Sesuai
undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, program JKN adalah sebuah
asuransi sosial yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor
40/2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu
mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna
memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan
anggota keluarganya.
2.
Non-profit
Dinna
menerangkan, dalam sistem JKN tidak ada perbedaan premi. Berbeda dengan
asuransi komersial, manfaat JKN tentu lebih baik dibandingkan asuransi
komersial. "Selain premi lebih rendah juga lebih banyak manfaat. untuk
dana yang masuk, uangnya harus berputar untuk kepentingan masyarakat juga dan
semuanya dikelola oleh badan pemerintah yaitu BPJS".
"Tidak
seperti Amerika yang dikelola badan swasta, nantinya JKN akan dikelola oleh
BPJS. Meskipun bukan BUMN, tapi ini adalah badan layanan publik. Jadi langsung
diawasi oleh presiden serta OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga pemerintah
bisa nego dengan farmasi atau rumah sakit. Bayangkan jika semua dikelola swasta
seperti di Amerika, tentu semua biaya akan mahal karena nggak ada
negoisasi," ungkapnya.
3. Manfaat
komprehensif
Meskipun
hampir semua layanan kesehatan yang tidak bisa di klaim oleh asuransi
komersial, namun JKN meng-cover jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga
dialisis (gagal ginjal).
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment