Saturday, January 4, 2014

Buruh Bayar 0.5 Persen Iuran Jaminan Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan penetapan besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 4,5 persen merupakan titik tengah. Iuran tersebut dibayar pengusaha sebesar 4 persen, sisanya ditanggung oleh buruh.

"Ini sudah mencari titik tengah, mulai 0,5 persen dulu dan tentu itu relatif tidak besar," kata Ghufron kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2013. Jaminan kesehatan ini bisa berlaku untuk 5 orang anggota keluarga dengan hanya membayar 0,5 persen. Penetapan ini, ujar dia, sudah diatur dalam Perpres No 111 tahun 2013. "Saya kira ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang," kata Ghufron.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan besaran iuran jaminan kesehatan untuk buruh berlaku per 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015. Setelah itu, per 1 Juli 2015, iuran jaminan kesehatan menjadi 4 persen dibayar pengusaha dan satu persen oleh buruh.

"Ini justru sekarang paradigma baru. Kalau dulu Jamsostek untuk lajang 3 persen ditanggung pengusaha, kalau non lajang 6 persen juga ditanggung pengusaha," kata Wahyu.


Adapun mengenai pengusaha yang sudah menggunakan asuransi swasta, menurut Wahyu, tetap harus mengikuti aturan BPJS. Soalnya, BPJS sifatnya mandatory sehingga harus dilakukan. "Kalau yang sudah ke swasta, kita ada coordination out benefit (COB), harus dilaporkan ke BPJS," ujar dia. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment