Wakil
Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan penetapan besaran iuran jaminan
kesehatan sebesar 4,5 persen merupakan titik tengah. Iuran tersebut dibayar
pengusaha sebesar 4 persen, sisanya ditanggung oleh buruh.
"Ini
sudah mencari titik tengah, mulai 0,5 persen dulu dan tentu itu relatif tidak
besar," kata Ghufron kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2013. Jaminan
kesehatan ini bisa berlaku untuk 5 orang anggota keluarga dengan hanya membayar
0,5 persen. Penetapan ini, ujar dia, sudah diatur dalam Perpres No 111 tahun
2013. "Saya kira ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang," kata
Ghufron.
Direktur
Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu
Widodo mengatakan besaran iuran jaminan kesehatan untuk buruh berlaku per 1
Januari 2014 sampai 30 Juni 2015. Setelah itu, per 1 Juli 2015, iuran jaminan
kesehatan menjadi 4 persen dibayar pengusaha dan satu persen oleh buruh.
"Ini
justru sekarang paradigma baru. Kalau dulu Jamsostek untuk lajang 3 persen
ditanggung pengusaha, kalau non lajang 6 persen juga ditanggung
pengusaha," kata Wahyu.
Adapun
mengenai pengusaha yang sudah menggunakan asuransi swasta, menurut Wahyu, tetap
harus mengikuti aturan BPJS. Soalnya, BPJS sifatnya mandatory sehingga harus
dilakukan. "Kalau yang sudah ke swasta, kita ada coordination out benefit
(COB), harus dilaporkan ke BPJS," ujar dia. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment