Kantor
Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar-Riau
mewajibkan setiap perusahaan melindungi pekerjanya atau jika tidak diancam
dengan hukuman kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Setelah
jadi BPJS Ketenagakerjaan, maka semua tenaga kerja harus bisa dilindungi.
Terutama pekerja formal yang belum terdaftar akan didesak melalui perusahan
tempatnya bekerja," ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau
Rizani Usman di Pekanbaru, Rabu.
Sebelumnya,
pada Selasa (31/12), pihaknya yang masih bernama Kanwil Jamsostek Sumbarriau
telah melikuidasi nama Jamsostek tepat pada pukul 00.00 WIB dan meluncurkan
nama BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dirangkaikan dengan acara pembagian
"door prize" kepada peserta yang hadir.
Menurut
Rizani, langkah itu diambil dalam mengemban amanah sesuai dengan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam
undang-undang BPJS dijelaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi
badan usaha yang tidak mematuhi jaminan sosial bagi para tenaga kerja mulai
dari sanksi administratif.
Seperti
teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu pemerintah
atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS antara lain proses izin usaha, izin
mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
"Perusahaan
wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS. Jika dilanggar,
maka sanksi pidana yaitu paling selama delapan tahun atau dengan membayar denda
paling banyak Rp1 miliar," tegas Rizani seperti dikutip dari Antara, Kamis
(2/1/2013).
BPJS
Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Selama masa transisi
dari Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan akan berkonsentrasi pada upaya
meningkatkan benefit dan kesejahteraan para tenaga kerja.
Seperti
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)
serta Jaminan Pensiun (JP) dan melepasakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
kepada BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
BPJS
Ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi ke perusahaan nakal yang tidak
melakukan kewajibannya dalam dalam memenuhi peraturan yang berlaku, sebab baru
sekitar 700.000 pekerja di Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau dari tiga
juta pekerja formal dan satu juta pekerja informal.
"Kami
berharap semua perusahaan di tiga provinsi itu punya kesadaran melindungi
pekerjanya. Jika tidak, kami tak segan dalam melakukan tindakan hukum dengan
menerapkan denda Rp1 miliar," ucapnya.
Kanwil
Jamsostek Sumatera Barat-Riau resmi berdiri pada 29 April 2013 dan kini
berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi 11 kantor cabang yang
tersebar di tiga provinsi.
Meliputi
cabang Padang, Bukit Tinggi, Solok, Riau 1, Riau 2, Duri, Rengat, Dumai, Batam
1, Batam 2 dan Tanjung Pinang.
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment