Tanpa banyak yang tahu, pemerintah membuat terobosan penting dalam sistem penarikan iuran dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
Tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial
PNS, aturan yang keluar 9 April 2013 ini menyebutkan bahwa semua instansi
pemerintah, baik di pusat maupun daerah wajib memotong 8% dari penghasilan
bulanan PNS, setelah dikurangi dana tunjangan pangan, untuk iuran pensiun dan
hari tua.
Perincian
penggunaan dana itu, sebesar 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk
tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau sekitar 4,7 juta
orang.
Asisten
Deputi Kesejahteraan Pegawai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Salman Syabat menjelaskan, PP baru ini akan
mengurangi beban anggaran negara untuk membayar pensiun PNS yang tahun ini
mencapai Rp 73,4 triliun.
Menurut
Salman, selama ini, pemerintah selalu menalangi biaya pensiun dan jaminan hari
tua PNS. Tak pelak, “Ini menjadi beban anggaran,” ujarnya Jumat, (3/5). Bahkan,
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejak 2007-2013 pemerintah memiliki utang
iuran pensiun PNS ke PT Taspen Rp 11.7 triliun. Dan, tahun ini bisa bertambah
Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun lagi. Dalam aturan yang sama, pemerintah akan
tetap menyelesaikan kekurangan pembayaran utang iuran itu ke Taspen. Ini
merupakan bentuk tanggungjawab untuk mematuhi aturan sebelumnya, meski saat ini
sudah diubah. Sayang, Salman tak menjelaskan detail mekanisme pembayaran utang
iuran pensiun itu.
Sebagai
pelaksana tugas dari aturan ini, instansi di pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang akan bertugas menjadi juru potong iuran PNS untuk kemudian langsung
disetorkan ke Taspen. Kementerian Keuangan akan mengawasi jalannya proses ini.
Sebagai
lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dana pensiun PNS, Taspen punya
kewajiban mengelola iuran para pegawai negeri serta membayar pensiun jika PNS
memasuki masa pensiun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah yang
bertugas membayar dana pensiun bagi PNS.
Salman
menjelaskan, keuntungan PNS dari sistem baru ini adalah adanya potensi iuran
mereka berkembang biak seperti layaknya iuran kesehatan, kecelakaan kerja serta
jaminan hari tua para pekerja swasta yang selama ini PT Jamsostek.
Dengan
begitu, PNS bisa menikmati imbal hasil dari pengelolaan dana itu saban tahun.
Artinya, saat masuk masa pensiun, akumulasi dana yang diterima PNS bisa lebih
besar ketimbang memakai sistem sebelumnya. Hanya, PNS yang sudah masuk masa
pensiun tak lagi bisa menikmati kenaikan gaji lagi.
Untuk itu,
kata Ekonom Enny Sri Hartati, Taspen harus profesional mengelola duit pensiunan
agar tidak merugi. Jika pengelolaan baik, kesejahteraan pensiunan bisa Iebih
baik dari saat ini.
Harian Kontan
No comments:
Post a Comment