Wednesday, January 8, 2014

PNS Wajib Bayar Iuran Dana Pensiun 8% per Bulan


Tanpa banyak yang tahu, pemerintah membuat terobosan penting dalam sistem penarikan iuran dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS, aturan yang keluar 9 April 2013 ini menyebutkan bahwa semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS, setelah dikurangi dana tunjangan pangan, untuk iuran pensiun dan hari tua.

Perincian penggunaan dana itu, sebesar 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau sekitar 4,7 juta orang.

Asisten Deputi Kesejahteraan Pegawai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Salman Syabat menjelaskan, PP baru ini akan mengurangi beban anggaran negara untuk membayar pensiun PNS yang tahun ini mencapai Rp 73,4 triliun.

Menurut Salman, selama ini, pemerintah selalu menalangi biaya pensiun dan jaminan hari tua PNS. Tak pelak, “Ini menjadi beban anggaran,” ujarnya Jumat, (3/5). Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejak 2007-2013 pemerintah memiliki utang iuran pensiun PNS ke PT Taspen Rp 11.7 triliun. Dan, tahun ini bisa bertambah Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun lagi. Dalam aturan yang sama, pemerintah akan tetap menyelesaikan kekurangan pembayaran utang iuran itu ke Taspen. Ini merupakan bentuk tanggungjawab untuk mematuhi aturan sebelumnya, meski saat ini sudah diubah. Sayang, Salman tak menjelaskan detail mekanisme pembayaran utang iuran pensiun itu.

Sebagai pelaksana tugas dari aturan ini, instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan bertugas menjadi juru potong iuran PNS untuk kemudian langsung disetorkan ke Taspen. Kementerian Keuangan akan mengawasi jalannya proses ini.

Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dana pensiun PNS, Taspen punya kewajiban mengelola iuran para pegawai negeri serta membayar pensiun jika PNS memasuki masa pensiun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah yang bertugas membayar dana pensiun bagi PNS.

Salman menjelaskan, keuntungan PNS dari sistem baru ini adalah adanya potensi iuran mereka berkembang biak seperti layaknya iuran kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan hari tua para pekerja swasta yang selama ini PT Jamsostek.

Dengan begitu, PNS bisa menikmati imbal hasil dari pengelolaan dana itu saban tahun. Artinya, saat masuk masa pensiun, akumulasi dana yang diterima PNS bisa lebih besar ketimbang memakai sistem sebelumnya. Hanya, PNS yang sudah masuk masa pensiun tak lagi bisa menikmati kenaikan gaji lagi.

Untuk itu, kata Ekonom Enny Sri Hartati, Taspen harus profesional mengelola duit pensiunan agar tidak merugi. Jika pengelolaan baik, kesejahteraan pensiunan bisa Iebih baik dari saat ini.

Harian Kontan

No comments:

Post a Comment