Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menganggap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan para pekerja. Sebab, jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua yang awalnya menjadi satu, kini dipisah pengelolaannya.
Ketua SPSI
Klaten, Sukadi, mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat
koordinasi dengan pimpinan unit kerja (PUK) se-Kabupaten Klaten terkait program
BPJS. Menurutnya, para pekerja tersebut khawatir program BPJS malah memberatkan
mereka karena ada pemisahan pengelolaannya.
“Beberapa
waktu lalu, kami mengadakan rapat dengan PUK se-Kabupaten Klaten dan mereka
masih bingung dengan program BPJS. Sebab, jaminan untuk pekerja seperti
kesehatan, hari tua, dan kecelakaan kerja, dipisah pengelolaannya. Sedangkan
sebelumnya, program itu menjadi satu dalam Jamsostek [Jaminan Sosial Tenaga
Kerja],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (26/1/2014).
Ia juga
menyatakan masih banyak pekerja yang keberatan dengan pemberlakukan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Sebab, pekerja juga dibebani
tambahan pembayaran premi selain pembayaran yang dilakukan perusahaan. Selain
itu, bagi pekerja yang belum terdaftar dalam JKN dan harus mendaftar sendiri,
maka preminya cukup tinggi.
“Sebenarnya,
kami tidak masalah dengan progam BPJS asal tidak memberatkan para pekerja.
Kalau nanti jaminan kesehatan sudah dibebani dan jaminan kecelakaan kerja atau
hari tua masih membayar premi lagi, maka sama saja memberatkan pekerja karena
seperti asuransi. Terutama bagi mereka yang memperoleh gaji UMK [upah minimum
kebupaten] dan dibawah UMK,” ujarnya.
Bahkan,
menurut Sukadi, dari ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada 50% yang meneria
upah dibawah UMK. Ia berharap pemerintah dan BPJS bisa memberikan
sosialisasikan kepada pekerja sehingga ada kejelasan jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain itu, program tersebut diharapkan
tidak memberatkan para pekerja.
Terpisah,
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten,
Slamet Widodo, mengatakan masih menunggu mekanisme lebih lanjut tentang
pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan
program tersebut diperkirakan dimulai pertengahan 2015.
“Kami masih
menunggu regulasinya karena belum ada ketentuan untuk pembayaran premi dan
mekanisme untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan rencana pemberlakuannya
diperkirakan pertengahan 2015. Tapi, kemungkinan ada perbedaan program dari
BPJS Kesehatan karena ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan dan pekerja itu
sendiri,” katanya saat dihubungi Solopos.com.
Ia juga
menyatakan saat ini masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMK. Dari
ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada sekitar 50% yang menerima upah
dibawah UMK. Namun, pihaknya tidak bisa menindak perusahaan selama pekerja
tidak melapor, serta sudah kesepakatan pemberian upah antara perusahaan dan
pekerja. (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment