Wednesday, February 5, 2014

Bank Permata Syariah bidik 25.000 nasabah calon haji


Bank Permata Syariah telah ditunjuk Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).

Direktur Bank Permata Syariah Achmad K. Permana mengatakan, sebagai pemain baru, UUS PT Bank Permata Syariah ini mengincar 10 persen dari total industri perbankan syariah yang mengelola dana haji.

"Kita sebenarnya target kita tabungan haji, 10 persen kira-kira, dari total aset industri syariah. Kalau misal dalam setahun ada 250.000 haji, kita dapat 10 persen di tahun pertama, 25.000 orang. Tapi insyaallah target kita tahun ini, kita akan coba jadikan produk unggulan, karena marketnya besar kan ya," jelas Permana di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/1).

Total rekening nasabah Bank Permata Syariah tahun lalu sebanyak 130.000 rekening. Dengan ditunjuk sebagai BPS BPIH, Permana yakin akan mendongkrak jumlah nasabahnya tahun ini. Strategi yang akan digunakan Permana dalam menggaet nasabah calon jamaah haji adalah dengan kemudahan dan jaringan yang luas.

"Tabungan haji, sesuai aturan Kementerian Agama tidak boleh banyak memberi iming-iming. Nah, kami menawarkan kemudahannya seperti jaringan yang luas, teknologi yang memadai, penerapan electronik banking. Saya ingin meski ini tabungan syariah, tapi secara teknologi kita tidak mau kalah dengan konvensional," ungkap Permana.

Selain itu, Bank Permata Syariah juga akan melakukan strategi bundling produk tabungan haji dengan tabungan umrah.

"Dana talangan umrah kita sudah punya, dan kita akan coba bundle dengan ini, bundle untuk mereka yang belum punya uang untuk umrah kita talangin, untuk mereka yang mau menabung umrah juga kita punya tabungan umrah," ungkap Permana.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, Kementerian Agama menyarankan perbankan untuk menyediakan fasilitas tabungan umrah. Dengan demikian, calon jamaah haji dapat melakukan umrah selagi menunggu jatah keberangkatan haji, yang saat ini sudah memiliki waktu tunggu hingga 14 tahun.

"Saya usulkan agar bank juga menyediakan fasilitas pendanaan umrah. Jadi sambil dia menunggu haji, bisa umrah," tutur Anggito. (www.merdeka.com)

No comments:

Post a Comment