Bank Permata Syariah telah ditunjuk Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
Direktur Bank
Permata Syariah Achmad K. Permana mengatakan, sebagai pemain baru, UUS PT Bank
Permata Syariah ini mengincar 10 persen dari total industri perbankan syariah
yang mengelola dana haji.
"Kita
sebenarnya target kita tabungan haji, 10 persen kira-kira, dari total aset
industri syariah. Kalau misal dalam setahun ada 250.000 haji, kita dapat 10
persen di tahun pertama, 25.000 orang. Tapi insyaallah target kita tahun ini,
kita akan coba jadikan produk unggulan, karena marketnya besar kan ya,"
jelas Permana di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/1).
Total rekening nasabah
Bank Permata Syariah tahun lalu sebanyak 130.000 rekening. Dengan ditunjuk
sebagai BPS BPIH, Permana yakin akan mendongkrak jumlah nasabahnya tahun ini.
Strategi yang akan digunakan Permana dalam menggaet nasabah calon jamaah haji
adalah dengan kemudahan dan jaringan yang luas.
"Tabungan
haji, sesuai aturan Kementerian Agama tidak boleh banyak memberi iming-iming.
Nah, kami menawarkan kemudahannya seperti jaringan yang luas, teknologi yang
memadai, penerapan electronik banking. Saya ingin meski ini tabungan syariah,
tapi secara teknologi kita tidak mau kalah dengan konvensional," ungkap
Permana.
Selain itu, Bank
Permata Syariah juga akan melakukan strategi bundling produk tabungan haji
dengan tabungan umrah.
"Dana
talangan umrah kita sudah punya, dan kita akan coba bundle dengan ini, bundle
untuk mereka yang belum punya uang untuk umrah kita talangin, untuk mereka yang
mau menabung umrah juga kita punya tabungan umrah," ungkap Permana.
Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan,
Kementerian Agama menyarankan perbankan untuk menyediakan fasilitas tabungan
umrah. Dengan demikian, calon jamaah haji dapat melakukan umrah selagi menunggu
jatah keberangkatan haji, yang saat ini sudah memiliki waktu tunggu hingga 14
tahun.
"Saya usulkan
agar bank juga menyediakan fasilitas pendanaan umrah. Jadi sambil dia menunggu
haji, bisa umrah," tutur Anggito. (www.merdeka.com)
No comments:
Post a Comment