Friday, February 14, 2014

Dana Pensiun Garuda


Pembayaran pensiun pegawai dimulai pada tahun 1964 yaitu dengan keluarnya Peraturan Pensiun sementara P.N Garuda Indonesia Airways No. 11 tanggal 29 Juni 1964.

Pada tahun 1969 dikenal istilah "Pensiun Dipercepat" sejalan dengan dilaksanakannya program rasionalisasi pegawai. Pada Tahun 1987, dengan akte No. 107 Notaris L. Tukgali, SH, yang disahkan oleh Menteri Keuangan/Direktorat Jendral Moneter dengan surat No. S-056/MK.13/1987 tanggal 10 Desember 1987, dibentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Garuda Indonesia (YDPP-GA) dengan tugas mengelola dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) karyawan, dengan program pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Dana Pensiun yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, dimana ditentukan bahwa Dana Pensiun hanya boleh mengelola dana yang berkaitan dengan manfaat pensiun, maka YDPP-GA tidak lagi mengelola THT.

YDPP-GA mulai menerima pengalihan administrasi pensiun sejak dikeluarkannya surat keputusan Direktur Utama Nomor Sk/DZ-5009/88 tanggal 26-04-1988 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Pensiun bagi karyawan yang pensiun mulai tanggal 01 Januari 1989. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan surat keputusan Direktur Utama Nomor DZ-3008/86 tanggal 01 Januari 1986 yang kemuadian diubah dengan surat keputusan Direktur Utama No. Garuda/DZ-3129/87 tanggal 28 September 1987 tentang Peraturan Pensiun PT Garuda Indonesia.

Pada awal tahun 1990 dengan akte Notaris Maria K. Soeharyo, Sh No. 5 tangal 08 Januari 1990 dan dimuat dalam tambahan Berita Negara RI. No. 20 tanggal 09 Maret 1990, nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Garuda Indonesia Airways diubah menjadi Yayasan Dana Pensiun PT Garuda Indonesia.

Bulan Juli tahun 1999 Garuda Indonesia merubah program pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
VISI :
Menjadi Dana Pensiun terbaik dan terpercaya untuk mengantar peserta menjadi hidup bahagia di haru tua.
MISI :
Mengelola dan mengembangkan dana dengan aman dan optimal untuk memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua.
MOTTO :
Menuju hari tua yang lebih baik.
TUJUAN PROGRAM PENSIUN
Tujuan utama penyelenggara program pensiun adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan kepada pegawai setelah memasuki masa usia pensiun.

No comments:

Post a Comment