Pembayaran pensiun pegawai dimulai pada tahun 1964 yaitu dengan keluarnya Peraturan Pensiun sementara P.N Garuda Indonesia Airways No. 11 tanggal 29 Juni 1964.
Pada
tahun 1969 dikenal istilah "Pensiun Dipercepat" sejalan dengan
dilaksanakannya program rasionalisasi pegawai. Pada Tahun 1987, dengan akte No.
107 Notaris L. Tukgali, SH, yang disahkan oleh Menteri Keuangan/Direktorat
Jendral Moneter dengan surat No. S-056/MK.13/1987 tanggal 10 Desember 1987,
dibentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Garuda Indonesia (YDPP-GA) dengan
tugas mengelola dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) karyawan, dengan
program pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Sejalan
dengan keluarnya Undang-Undang Dana Pensiun yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun
1992, dimana ditentukan bahwa Dana Pensiun hanya boleh mengelola dana yang
berkaitan dengan manfaat pensiun, maka YDPP-GA tidak lagi mengelola THT.
YDPP-GA
mulai menerima pengalihan administrasi pensiun sejak dikeluarkannya surat
keputusan Direktur Utama Nomor Sk/DZ-5009/88 tanggal 26-04-1988 tentang
Pengalihan Pengelolaan Administrasi Pensiun bagi karyawan yang pensiun mulai
tanggal 01 Januari 1989. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan surat
keputusan Direktur Utama Nomor DZ-3008/86 tanggal 01 Januari 1986 yang
kemuadian diubah dengan surat keputusan Direktur Utama No. Garuda/DZ-3129/87
tanggal 28 September 1987 tentang Peraturan Pensiun PT Garuda Indonesia.
Pada
awal tahun 1990 dengan akte Notaris Maria K. Soeharyo, Sh No. 5 tangal 08
Januari 1990 dan dimuat dalam tambahan Berita Negara RI. No. 20 tanggal 09
Maret 1990, nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Garuda Indonesia Airways
diubah menjadi Yayasan Dana Pensiun PT Garuda Indonesia.
Bulan
Juli tahun 1999 Garuda Indonesia merubah program pensiun dari Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
VISI :
Menjadi
Dana Pensiun terbaik dan terpercaya untuk mengantar peserta menjadi hidup
bahagia di haru tua.
MISI :
Mengelola
dan mengembangkan dana dengan aman dan optimal untuk memberikan kesinambungan
penghasilan di hari tua.
MOTTO :
Menuju
hari tua yang lebih baik.
TUJUAN
PROGRAM PENSIUN
Tujuan
utama penyelenggara program pensiun adalah untuk memberikan kesinambungan
penghasilan kepada pegawai setelah memasuki masa usia pensiun.
No comments:
Post a Comment