Pengobatan di tingkat Puskesmas di Kabupaten Pelalawan, pelayanan primer yang diberikan sudah bersifat Universal Corporate. Artinya, jika masyarakat ingin berobat ke Puskesmas maka dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa diberikan pelayanan primer di puskesmas tersebut.
"Tapi jika
pasien tersebut harus dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi lagi, maka baru
dilihat apakah peserta sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) atau belum," terang Kadiskes Pelalawan, Dr Endit RP,usai
sosialisasi BPJS yang digelar Pemkab Pelalawan melalui Diskes Pelalawan di aula
Lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (4/1/14).
Endit mengatakan
bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya itu dengan mengundang pengelola
BPJS Provinsi adalah agar semua komponen yang ada, seperti Kepala Puskesmas dan
Camat, bisa lebih memahami dan mengerti tentang BPJS itu sendiri. Apalagi pasca
diberlakukannya BPJS per tanggal 1 Januari tahun ini, Surat Keterangan Tanda
Miskin (SKTM) itu sudah tak berlaku lagi.
"Ya, pasca
diterapkannya BPJS kini SKTM sudah tak berlaku lagi, para pemegang SKTM masuk
dalam Jamkesda. Sedangkan Jampersal dan Jamkesmas yang dulu masuk dalam APBD
Pelalawan kini include dalam BPJS dengan alokasi dana dari APBN," katanya.
Sementara itu,
perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Mairiyanto SE MM, dalam
sosialisasinya yang dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda Pelalawan, Ir Atmonadi,
Kadiskes Pelalawan Dr Endit RP, Sekretaris Diskes Asril SKM M. Kes, Kabid Yankes
Agus S, para kepala Puskesmas se Kabupaten Pelalawan dan para Camat di daerah
ini mengatakan bahwa dalam BPJS yang didalamnya termaktub Sistim Jaminan Sosial
Nasional ada 3 azas 5 program dan 9 prinsip yang harus diutamakan dalam
penerapan BPJS ini.
"Untuk
pijakan hukumnya sendiri, selain Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 dan Pasal 34 ayat 2
UUD 45 juga tercantum dalam Konvensi ILO 102 tahun 1952. Dan itu diperkuat di
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2012 tentang penerimaan
bantuan iuran jaminan kesehatan," ungkapnya.
Untuk penerapan
program BPJS ini, sambungnya, pemerintah menargetkan di tahun 2019 mendatang,
seluruh masyarakat Indonesia sudah terdaftar semua menjadi peserta BPJS. Untuk
itu, pencapaian ke arah sana dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama ini,
dari 1 Januari 2014-2015, PBI atau Jamkesmas, TNI/POLRI dan pensiunan, PNS dan
pensiunan serta JPK Jamsostek sampai tahun 2015 mendatang ditargetkan bisa
menjadi peserta BPJS.
"Kemudian
untuk tahap selanjutnya adalah seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
peserta BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 1 Januari 2019 sudah
terdaftar," tandasnya.
Disinggung soal
peserta BPJS dari masyarakat yang tidak mampu sendiri, Mairiyanto mengatakan
bahwa untuk kategori ini maka disebut sebagai BPJS Mandiri. Dimana peserta
harus mendaftarkan diri ke Kantor BPJS setempat dengan persyaratan membawa KTP
serta Kartu Keluarga.
"Untuk
kepesertaan BPJS ini, maka jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung
oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Peserta yang memiliki
jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran
tambahan," ujarnya seraya mengatakan bahwa untuk besaran iuran Jaminan
Kesehatan maka yang menjadi dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan adalah
Gaji pokok dan tunjangan keluarga, upah atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Disinggung soal
peserta BPJS yang pindah ke kota lain atau ke provinsi lain, Mairiyanto
mengatakan bahwa untuk hal tersebut maka peserta hanya tinggal mendaftarkan
kembali saja seraya menyerahkan kartu BPJS ke Kantor BPJS setempat. Secara
otomatis usai itu, maka peserta sudah terdaftar di tempat yang baru. (www.riauterkini.com)
No comments:
Post a Comment