Tuesday, February 4, 2014

Pemkab Pelalawan Mulai Sosialisasikan BPJS pada Masyarakat


Pengobatan di tingkat Puskesmas di Kabupaten Pelalawan, pelayanan primer yang diberikan sudah bersifat Universal Corporate. Artinya, jika masyarakat ingin berobat ke Puskesmas maka dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa diberikan pelayanan primer di puskesmas tersebut.

"Tapi jika pasien tersebut harus dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi lagi, maka baru dilihat apakah peserta sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau belum," terang Kadiskes Pelalawan, Dr Endit RP,usai sosialisasi BPJS yang digelar Pemkab Pelalawan melalui Diskes Pelalawan di aula Lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (4/1/14).

Endit mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya itu dengan mengundang pengelola BPJS Provinsi adalah agar semua komponen yang ada, seperti Kepala Puskesmas dan Camat, bisa lebih memahami dan mengerti tentang BPJS itu sendiri. Apalagi pasca diberlakukannya BPJS per tanggal 1 Januari tahun ini, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) itu sudah tak berlaku lagi.

"Ya, pasca diterapkannya BPJS kini SKTM sudah tak berlaku lagi, para pemegang SKTM masuk dalam Jamkesda. Sedangkan Jampersal dan Jamkesmas yang dulu masuk dalam APBD Pelalawan kini include dalam BPJS dengan alokasi dana dari APBN," katanya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Mairiyanto SE MM, dalam sosialisasinya yang dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda Pelalawan, Ir Atmonadi, Kadiskes Pelalawan Dr Endit RP, Sekretaris Diskes Asril SKM M. Kes, Kabid Yankes Agus S, para kepala Puskesmas se Kabupaten Pelalawan dan para Camat di daerah ini mengatakan bahwa dalam BPJS yang didalamnya termaktub Sistim Jaminan Sosial Nasional ada 3 azas 5 program dan 9 prinsip yang harus diutamakan dalam penerapan BPJS ini.

"Untuk pijakan hukumnya sendiri, selain Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 45 juga tercantum dalam Konvensi ILO 102 tahun 1952. Dan itu diperkuat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2012 tentang penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan," ungkapnya.

Untuk penerapan program BPJS ini, sambungnya, pemerintah menargetkan di tahun 2019 mendatang, seluruh masyarakat Indonesia sudah terdaftar semua menjadi peserta BPJS. Untuk itu, pencapaian ke arah sana dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama ini, dari 1 Januari 2014-2015, PBI atau Jamkesmas, TNI/POLRI dan pensiunan, PNS dan pensiunan serta JPK Jamsostek sampai tahun 2015 mendatang ditargetkan bisa menjadi peserta BPJS.

"Kemudian untuk tahap selanjutnya adalah seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 1 Januari 2019 sudah terdaftar," tandasnya.

Disinggung soal peserta BPJS dari masyarakat yang tidak mampu sendiri, Mairiyanto mengatakan bahwa untuk kategori ini maka disebut sebagai BPJS Mandiri. Dimana peserta harus mendaftarkan diri ke Kantor BPJS setempat dengan persyaratan membawa KTP serta Kartu Keluarga.

"Untuk kepesertaan BPJS ini, maka jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan," ujarnya seraya mengatakan bahwa untuk besaran iuran Jaminan Kesehatan maka yang menjadi dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan adalah Gaji pokok dan tunjangan keluarga, upah atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Disinggung soal peserta BPJS yang pindah ke kota lain atau ke provinsi lain, Mairiyanto mengatakan bahwa untuk hal tersebut maka peserta hanya tinggal mendaftarkan kembali saja seraya menyerahkan kartu BPJS ke Kantor BPJS setempat. Secara otomatis usai itu, maka peserta sudah terdaftar di tempat yang baru. (www.riauterkini.com)

No comments:

Post a Comment