Tuesday, February 4, 2014

Peserta Eks Jamsostek Dapat Dilayani BPJS Kesehatan

Peserta Eks Jamsostek Dapat Dilayani BPJS Kesehatan

Net
Ilustrasi Kartu Jamsostek 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin peserta eks Jamsostek mendapat fasilitas yang sama. Dalam hal ini untuk fasilitas Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dapat diakses dan dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Ketenegakerjaan, Elvyn G Massasya menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melakukan rapat koordinasi dengan kepala cabang di daerah tertentu yang menjadi kantong-kantong anggota eks JPK Jamsostek.
"Kami akan memberikan instruksi agar kantor BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan JPK untuk peserta eks Jamsostek," ujar Elvyn, di Hotel Gran Melia, Rabu (22/1/2014).
Maka itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sepakat akan mengirimkan surat fasilitas kesehatan satu dan fasilitas kesehatan dua yang sebelumnya kerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) agar memberikan fasilitas JPK eks Jamsostek di BPJS Kesehatan.
Hal tersebut menindaklanjuti akibat dari keluhan peserta JPK Jamsostek yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Kemudian, Elvyn menambahkan terkait pengelolaan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data peserta JPK per 31 Desember. Dia menjelaskan data peserta JPK tersebut merupakan data terakhir yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. "Ke depannya data tersebut akan dikelola oleh BPJS Kesehatan," ungkap Elvyn.
Setelah itu, Elvyn mengatakan kedua BPJS akan menyiapkan virtual account. Dia menjelaskan pembuatan virtual account tersebut untuk pembayaran BPJS, hal itu dibuat untuk memberikan kenyamanan baik peserta Jamsostek dan Askes yang sudah beralih ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Intinya sudah tidak ada lagi permasalahan soal data peserta," tegas Elvyn.(www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment