Tuesday, February 4, 2014

Jamkessos DIY Tutup Sementara Pendaftaran Asuransi Kesehatan Mandiri


blogspot.com
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan

Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkessos) Dinas Kesehatan DIY menutup sementara pendaftaran asuransi kesehatan mandiri, sampai SK Gubernur DIY tentang kenaikan iuran turun.

Hal itu dikemukakan Kepala Bapel Jamkessos DIY Elvy Effendy pada wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi D DPRD DIY, Selasa (3/2).

Bapel Jamkessos berencana menaikkan iuran dari Rp 90 ribu per tahun menjadi Rp 120 ribu per tahun, atau dari Rp 7.500 per bulan menjadi Rp 10 ribu per bulan. 

''Tidak mungkin to kalau iurannya langsung saya narikkan Rp 10 ribu per bulan, karena di SK-nya masih Rp 7.500,'' kata dia. 

Sampai saat ini jumlah pendaftar baru sekitar 1.901 orang. Padahal pendaftaran telah dibuka sejak tahun 2012. Hal ini karena banyak peserta yang mendaftar di awal 2012 tidak memperpanjang lagi.

Sementara itu peserta JKN mandiri di DIY yang pendaftarannya baru dimulai 1 Januari 2014, menurut Kepala Cabang Utama JKN Yogyakarta, Donni Hendrawan sudah mencapai sekitar 6000 peserta. Setiap harinya terus bertambah. 

"Ke depan, bayangan saya asuransi kesehatan mandiri Jamkessos pasti akan kalah pamor dengan JKN mandiri. Karena membayar Rp 25.500 per bulan akan mendapatkan //all-risk//, sedangkan asuransi kesehatan mandiri Jamkessos DIY dengan membayar Rp 10 ribu hanya dapat Rp maksimal 15 juta,'' ungkap Elvy.

Di samping itu, kata Elvy, secara administratif  asuransi kesehatan mandiri Jamkessos lebih rumit daripada JKN mandiri, karena harus menggunakan surat keterangan dokter dan baru bisa digunakan sebulan setelah mendaftar. Sementara untuk JKN mandiri tidak perlu surat keterangan dokter dan hanya menggunakan KTP saat mendaftar. Setelah terdaftar saat itu juga bisa digunakan.

Walaupun demikian, bila SK Gubernur untuk iuran asuransi mandiri Jamkessos sudah keluar, pihaknya akan mempromosikan ke masyarakat, baik Asuransi mandiri Jamkessos maupun JKN mandiri. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment