Tuesday, February 11, 2014

Prospek SJSN di Indonesia


Indonesia harus melakukan reformasi sistem dana pensiun, sistem asuransi sosial dan sistem jaminan sosial. Indonesia perlu melihat apa yang dikerjakan oleh negara-negara tetangga, khususnya negara-negara ASEAN. Selain itu, benchmark dapat dilakukan dengan RRC. Indonesia perlu menyusun sistem yang sesuai jati diri dan kondisi bangsa Indonesia. Indonesia harus memperbaiki sistem dana pensiun, asuransi sosial dan jaminan sosial aparatur negara (PNS dan TNI), karyawan swasta, dan karyawan BUMN. Indonesia juga harus mengembangkan yang baru, misalnya untuk guru swasta dan tenaga medis.

Kehadiran SJSN sangatlah penting dan prospektif. Secara mikro akan memberikan kesejahteraan kepada peserta dan tidak memberikan beban utang luar negeri kepada warga masyarakat. Sedangkan secara makro (negara), SJSN dapat membangun kemandirian bangsa/negara, mewujudkan ketahanan keuangan negara, membangun cadangan keuangan nasional, mewujudkan pembiayaan jangka panjang, menggerakkan pasar modal, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sistem dunia mengenal apa yang disebut fardhu dan sunnah yang dalam bahasa manajemen adalah compulsory dan non-compulsory. Di negara-negara maju sistem perlindungan sosial yang dibangun terlebih dahulu  adalah yang compulsory baru non compulsory tetapi di Indonesia justru yang sunnah didahulukan sedangkan yang fardlu dibelakangkan bahkan tidak diperhatikan. Yang menarik adalah China melakukan koreksi atas kekeliruannya dengan membangun NSSF di tahun 1997 ketika terjadi krisis moneter dunia.
Berbagai Sistem Jaminan Sosial
Sistem
Praktik yang berjalan
Dampak
Tindak lanjut
1. Kesejahteraan
    PNS
UU No. 43 Tahun 1999 belum ada juklak.
(Kecuali ASKES)
UU No. 43 Tahun 1999 jika diapli-kasikan akan  merugikan PNS karena THT tanpa iuran Pemerintah.
Revisi U.U. No. 43 Tahun 1999 dengan menambahkan iuran Pemberi kerja utk.  program THT.
2. Dana Pensiun
UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengeluarkan TASPEN dari ketentuan ini;
Jika diterapkan ketentuan UU No. 11 Tahun 1992 maka Dana Pensiun PNS harus diarahkan pada manfaat :
-        Monthly
-        Lumpsum
Perlu dikeluarkan PP yang mengatur Dana Pensiun PNS/Aparatur negara jika menggunakan pola ini.
UU di amandemen.
3. Asuransi  Jiwa
UU No.02 Th 1992 tentang Perasuransian, Taspen tdk masuk .i
Antara Tahun 1997 s/d 1999 Direksi TASPEN mengarahkan kepada Asuransi Jiwa. 
Sangat merugikan PNS karena yang mengiur hanya peserta (PNS) sedang pemberi kerja tidak mengiur. Hal ini berakibat manfaat menjadi kecil
Sebaiknya usulan ini didrop karena merugikan PNS.
4. Asuransi
    Sosial
UU No. 11 Tahun 1969, PP No. 25 Tahun 1981 dan PP No. 26 Tahun 1981.  Taspen belum sepenuhnya dikelola berdasarkan ketentuan diatas. 
-        PNS menerima manfaat kecil
   karena pemberi kerja belum iur;
-  PNS yang berhenti tanpa hak
   Pensiun tidak menerima kembali  
    iuran ini. 
-        Pengelola menanggung Asuransi
   Kematian dan UDW.
-        Membangun Sistem Pensiun dengan
    dual system. Pemerintah perlu
    menetapkan cut of date
-       Menkeu perlu mengeluarkan kebi-
   jakan membayar kembali iuran PNS
   yang berhenti tanpa hak pensiun. 
5. Jaminan
    Sosial
Berlaku untuk JAMSOSTEK.
UU No. 40 Tahun 2004 belum ada juklaknya.
Dengan program jaminan & THT menyatu maka akan menguntung-kan  PNS karena telah ada iuran pemberi kerja baik jaminan pensiun maupun jaminan THT. Khusus utk jaminan pensiun& THt perlu menghitung Kekurangan pslnya
Perlu P.P untuk pembentukan Jaminan Sosial bagi PNS dengan TASPEN sebagai Badan Penyelenggara  yang mengelola Jaminan Pensiun, Jaminan THT, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.

Evolusi SJSN
Di Indonesia, secara tersirat dan tersurat, SJSN telah termaktub ke dalam UUD 1945, baik sebelum diamandemen maupun setelah diamandemen. Pada UUD 1945 (sebelum amandemen), Bab XIV mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan rumusan pasal ini adalah koperasi. Kemudian pasal ini ayat 3 merumuskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, pada UUD 1945 hasil amandemen kedua, Bab X mengatur tentang hak asasi manusia (HAM). Pasal 28 huruf H ayat 1 memformulasikan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batik bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lalu pasal ini ayat 3 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kemudian, pada UUD 1945 hasil amandemen keempat, pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan. Pasal 33 ayat 4 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
Soal Jaminal Sosial, pasal 34 ayat 2 menugaskan Negara mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan, pasal 34 ayat 3 menggaris-bawahi bahwa Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
________________
Ditulis oleh Achmad Subianto, Ketua Umum KJI

No comments:

Post a Comment