Indonesia harus melakukan reformasi sistem dana pensiun, sistem asuransi sosial dan sistem jaminan sosial. Indonesia perlu melihat apa yang dikerjakan oleh negara-negara tetangga, khususnya negara-negara ASEAN. Selain itu, benchmark dapat dilakukan dengan RRC. Indonesia perlu menyusun sistem yang sesuai jati diri dan kondisi bangsa Indonesia. Indonesia harus memperbaiki sistem dana pensiun, asuransi sosial dan jaminan sosial aparatur negara (PNS dan TNI), karyawan swasta, dan karyawan BUMN. Indonesia juga harus mengembangkan yang baru, misalnya untuk guru swasta dan tenaga medis.
Kehadiran SJSN sangatlah penting dan
prospektif. Secara mikro akan memberikan kesejahteraan kepada peserta dan tidak
memberikan beban utang luar negeri kepada warga masyarakat. Sedangkan secara
makro (negara), SJSN dapat membangun kemandirian bangsa/negara, mewujudkan
ketahanan keuangan negara, membangun cadangan keuangan nasional, mewujudkan
pembiayaan jangka panjang, menggerakkan pasar modal, membuka lapangan kerja,
mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Sistem dunia mengenal apa yang disebut
fardhu dan sunnah yang dalam bahasa manajemen adalah compulsory dan non-compulsory.
Di negara-negara maju sistem perlindungan sosial yang dibangun terlebih
dahulu adalah yang compulsory baru non
compulsory tetapi di Indonesia justru yang sunnah didahulukan sedangkan yang
fardlu dibelakangkan bahkan tidak diperhatikan. Yang menarik adalah China
melakukan koreksi atas kekeliruannya dengan membangun NSSF di tahun 1997 ketika
terjadi krisis moneter dunia.
Berbagai
Sistem Jaminan Sosial
Sistem
|
Praktik yang berjalan
|
Dampak
|
Tindak lanjut
|
1.
Kesejahteraan
PNS
|
UU No. 43
Tahun 1999 belum ada juklak.
(Kecuali
ASKES)
|
UU No. 43 Tahun 1999 jika diapli-kasikan akan merugikan PNS karena THT tanpa iuran
Pemerintah.
|
Revisi U.U.
No. 43 Tahun 1999 dengan menambahkan iuran Pemberi kerja utk. program THT.
|
2. Dana
Pensiun
|
UU No. 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengeluarkan TASPEN dari ketentuan ini;
|
Jika diterapkan ketentuan UU No. 11 Tahun 1992 maka
Dana Pensiun PNS harus diarahkan pada manfaat :
-
Monthly
-
Lumpsum
|
Perlu dikeluarkan PP yang mengatur Dana Pensiun
PNS/Aparatur negara jika menggunakan pola ini.
UU di amandemen.
|
3.
Asuransi Jiwa
|
UU No.02 Th 1992 tentang Perasuransian, Taspen tdk
masuk .i
Antara Tahun 1997 s/d 1999 Direksi TASPEN
mengarahkan kepada Asuransi Jiwa.
|
Sangat merugikan PNS karena yang mengiur hanya
peserta (PNS) sedang pemberi kerja tidak mengiur. Hal ini berakibat manfaat
menjadi kecil
|
Sebaiknya
usulan ini didrop karena merugikan PNS.
|
4. Asuransi
Sosial
|
UU No. 11
Tahun 1969, PP No. 25 Tahun 1981 dan PP No. 26 Tahun 1981. Taspen belum sepenuhnya dikelola
berdasarkan ketentuan diatas.
|
-
PNS menerima manfaat kecil
karena
pemberi kerja belum iur;
- PNS yang
berhenti tanpa hak
Pensiun
tidak menerima kembali
iuran
ini.
-
Pengelola menanggung Asuransi
Kematian
dan UDW.
|
-
Membangun Sistem Pensiun dengan
dual
system. Pemerintah perlu
menetapkan
cut of date
-
Menkeu perlu mengeluarkan kebi-
jakan
membayar kembali iuran PNS
yang
berhenti tanpa hak pensiun.
|
5. Jaminan
Sosial
|
Berlaku untuk JAMSOSTEK.
UU No. 40 Tahun 2004 belum ada juklaknya.
|
Dengan program jaminan & THT menyatu maka akan
menguntung-kan PNS karena telah ada
iuran pemberi kerja baik jaminan pensiun maupun jaminan THT. Khusus utk
jaminan pensiun& THt perlu menghitung Kekurangan pslnya
|
Perlu P.P untuk pembentukan Jaminan Sosial bagi PNS
dengan TASPEN sebagai Badan Penyelenggara
yang mengelola Jaminan Pensiun, Jaminan THT, Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian.
|
Evolusi SJSN
Di Indonesia, secara tersirat dan tersurat, SJSN telah termaktub ke dalam
UUD 1945, baik sebelum diamandemen maupun setelah diamandemen. Pada UUD 1945
(sebelum amandemen), Bab XIV mengatur tentang kesejahteraan sosial. Pasal 33
ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan rumusan pasal ini adalah
koperasi. Kemudian pasal ini ayat 3 merumuskan bahwa bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Selanjutnya, pada UUD 1945 hasil amandemen kedua, Bab X mengatur tentang
hak asasi manusia (HAM). Pasal 28 huruf H ayat 1 memformulasikan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batik bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Lalu pasal ini ayat 3 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas
Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Kemudian, pada UUD 1945 hasil amandemen keempat, pasal 31 ayat 1
menyatakan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan. Pasal 33 ayat 4
mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Soal Jaminal Sosial, pasal 34 ayat 2 menugaskan Negara mengembangkan
sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan, pasal 34 ayat 3
menggaris-bawahi bahwa Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas
kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
________________
Ditulis oleh Achmad Subianto, Ketua Umum KJI
No comments:
Post a Comment