Program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan menggusur program jaminan pensiun yang sudah ada karena badan di bawah Presiden itu hanya membidik pekerja yang bergaji maksimal Rp16 juta per bulan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Jakarta, Selasa (29/4), mengatakan, PP tentang Jaminan Pensiun sedang dalam proses pembahasan.
BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan program Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 hanya melingkupi jaminan dasar. Artinya, sasarannya hanya pada pekerja dengan ceiling wage (upah tertinggi) delapan kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
Saat ini nilai PTKP sebesar Rp 2 juta rupiah. Besaran PTKP biasanya ditentukan oleh besaran upah minimum.
Kondisi itu, kata Elvyn, memungkinkan pengelola dana pensiun seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyasar pekerja berupah di atas Rp 16 juta.
Program jaminan pensiun, di sisi lain dipertanyakan sejumlah kalangan karena manfaat yang didapat pekerja saat pensiun tidak akan sebesar yang dibayangkan saat masih bekerja karena nilainya akan tergerus inflasi.
Namun, di sisi lain, jaminan pensiun jauh baik daripada pekerja tidak memilikinya sama sekali setelah purna kerja nanti. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment