Sejumlah Puskesmas
dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengeluhkan adanya pemotongan dana Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dari Dinas Kesehatan setempat dengan besaran yang
bervariatif, yakni sebesar 35-50 persen. Akibatnya, tidak hanya tenaga medis
yang dirugikan, pasien pun terkena dampaknya.
“Kolega kami di daerah banyak melaporkan potongan ini, ada
yang alasannya untuk biaya administrasi hingga untuk operasional kepala
Puskesmas. Besarannya variatif, ada yang 35-50 persen. Semua potongan itu
terjadi pada Puskesmas dan RSUD non BLU (Badan Layanan Umum),” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and
Clinic Watch (INHOTCH), Fikri Suadu kepada Harian Terbit.
Menurutnya, dana JKN yang seharusnya untuk operasional
faskes (fasilitas kesehatan) menjadi terganggu. Pasalnya, dana tersebut tidak
hanya untuk membayar tenaga medis semata, tetapi juga untuk keperluan
obat-obatan dan alat kesehatan.
“Misalnya, dampak dari potongan ini ada pasien yang
seharusnya mendapat obat dalam waktu satu bulan menjadi hanya tiga hari saja,”
ujarnya.
Dia mengatakan, dana JKN yang disalurkan oleh BPJS Kesehatan
bagi faskes non BLU memang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian
didistribusikan. Namun, dana tersebut seharusnya hanya ‘numpang lewat’ saja
masuk ke kas daerah, sehingga tidak perlu ada pemotongan dengan alasan apapun.
“Ini diwilayah Lampung ada juga yang dipotong 10 persen
untuk biaya operasional kepala Puskesmas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan
Chairul Mahfiz, mengecam adanya potongan dana JKN tersebut. Dana JKN, kata dia,
diperuntukan bagi tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan
kesehatan.
"Seharusnya jangan ke pemda, langsung saja ke faskes.
Kecuali, yang puskesmas melalui pemda, tetapi jangan sangat birokrasi sehingga
terjadi pemotongan dan kelambanan penanganan kesehatan masyarakat," kata
Irgan.
Menurutnya, hal ini perlu diselidiki oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diketahui kebenarannya. “Jika terjadi
pemotongan sangat disesalkan, apalagi premi JKN terhitung kecil, dipotong lagi
sama pemda, masyarakat mendapat bagian kecil dari pemotongan tersebut,"
jelas Irgan. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment