Wednesday, April 30, 2014

Dana JKN Jadi ‘Bancakan’ Dinkes dan Kepala Puskesmas


 Sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengeluhkan adanya pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Dinas Kesehatan setempat dengan besaran yang bervariatif, yakni sebesar 35-50 persen. Akibatnya, tidak hanya tenaga medis yang dirugikan, pasien pun terkena dampaknya.

“Kolega kami di daerah banyak melaporkan potongan ini, ada yang alasannya untuk biaya administrasi hingga untuk operasional kepala Puskesmas. Besarannya variatif, ada yang 35-50 persen. Semua potongan itu terjadi pada Puskesmas dan RSUD non BLU (Badan Layanan Umum),” ungkap  Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), Fikri Suadu kepada Harian Terbit.

Menurutnya, dana JKN yang seharusnya untuk operasional faskes (fasilitas kesehatan) menjadi terganggu. Pasalnya, dana tersebut tidak hanya untuk membayar tenaga medis semata, tetapi juga untuk keperluan obat-obatan dan alat kesehatan.

“Misalnya, dampak dari potongan ini ada pasien yang seharusnya mendapat obat dalam waktu satu bulan menjadi hanya tiga hari saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, dana JKN yang disalurkan oleh BPJS Kesehatan bagi faskes non BLU memang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan. Namun, dana tersebut seharusnya hanya ‘numpang lewat’ saja masuk ke kas daerah, sehingga tidak perlu ada pemotongan dengan alasan apapun.

“Ini diwilayah Lampung ada juga yang dipotong 10 persen untuk biaya operasional kepala Puskesmas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, mengecam adanya potongan dana JKN tersebut. Dana JKN, kata dia, diperuntukan bagi tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Seharusnya jangan ke pemda, langsung saja ke faskes. Kecuali, yang puskesmas melalui pemda, tetapi jangan sangat birokrasi sehingga terjadi pemotongan dan kelambanan penanganan kesehatan masyarakat," kata Irgan.

Menurutnya, hal ini perlu diselidiki oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diketahui kebenarannya. “Jika terjadi pemotongan sangat disesalkan, apalagi premi JKN terhitung kecil, dipotong lagi sama pemda, masyarakat mendapat bagian kecil dari pemotongan tersebut," jelas Irgan. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment