Wednesday, May 21, 2014

Dinas Perizinan Serdang Bedagai Buka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TM) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menyediakan meja pendaftaran bagi pekerja yang ingin mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di wilayah itu.Tempat pendaftaran ini dimaksudkan  sebagai salah satu usaha BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan terselenggaranya jaminan sosial bagi pemberi kerja dan pekerja sebagaimana diamanatkan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bertempat di Kantor KP2TM,, Kepala KP2TM Kabupaten Serdang Bedagai Radianto melakukan penandanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin, disaksikan para pejabat di kedua instansi tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT  dan Marketing Officer Wira Andika mengungkapkan, maksud penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah agar setiap pengusaha yang akan mengurus izin baru / memperpanjang izin usaha, dapat memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerja dan pemberi kerja ke dalam Program BPJS sesuai penahapan kepesertaan.
“Pengusaha dimohon mengurus bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti sertifikat, kartu peserta serta bukti pembayaran iuran terakhir serta jumlah tenaga kerja, saat penerbitan izin. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi tenaga kerja, sebelum proses produksi dimulai,” katanya
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang menegaskan petugas yang akan melayani pengurusan Jaminan Sosial Tenaga kerja di Serdang Bedagai setiap hari adalah Marketing Officer Wira Andika dan dapat menghubunginya di Kantor KP2TM.
Syarat yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yakni mengisi Formulir 1 dengan melampirkan data pendukung berupa foto copy surat izin usaha dan nomor induk kependudukan dari pengusaha dan pekerja yang akan didaftar dan Kartu Keluarga.
"Lalu, membayar iuran Jaminan Kematian (0,3 % dari upah), Jaminan Kecelakaan Kerja ( 0,24% - 1,74% dari upah  sesuai kelompok jenis usaha), Jaminan Hari Tua (Ditanggung Perusahaan = 3,7%,  Ditanggung Tenaga Kerja = 2% dari upah). (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment