Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TM) Kabupaten
Serdang Bedagai, Sumatera Utara menyediakan meja pendaftaran bagi
pekerja yang ingin mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) ketenagakerjaan di wilayah itu.Tempat pendaftaran ini
dimaksudkan sebagai salah satu usaha BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Tanjung Morawa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan terselenggaranya
jaminan sosial bagi pemberi kerja dan pekerja sebagaimana diamanatkan
UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bertempat
di Kantor KP2TM,, Kepala KP2TM Kabupaten Serdang Bedagai Radianto
melakukan penandanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin, disaksikan para
pejabat di kedua instansi tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin didampingi Kepala Pemasaran Sanco
Simanullang ST MT dan Marketing Officer Wira Andika mengungkapkan,
maksud penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah agar setiap
pengusaha yang akan mengurus izin baru / memperpanjang izin usaha, dapat
memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerja dan pemberi kerja ke dalam
Program BPJS sesuai penahapan kepesertaan.
“Pengusaha dimohon
mengurus bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti sertifikat,
kartu peserta serta bukti pembayaran iuran terakhir serta jumlah tenaga
kerja, saat penerbitan izin. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan
bagi tenaga kerja, sebelum proses produksi dimulai,” katanya
Kepala
Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang
menegaskan petugas yang akan melayani pengurusan Jaminan Sosial Tenaga
kerja di Serdang Bedagai setiap hari adalah Marketing Officer Wira
Andika dan dapat menghubunginya di Kantor KP2TM.
Syarat yang perlu
dipersiapkan dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yakni mengisi
Formulir 1 dengan melampirkan data pendukung berupa foto copy surat izin
usaha dan nomor induk kependudukan dari pengusaha dan pekerja yang akan
didaftar dan Kartu Keluarga.
"Lalu, membayar iuran Jaminan
Kematian (0,3 % dari upah), Jaminan Kecelakaan Kerja ( 0,24% - 1,74%
dari upah sesuai kelompok jenis usaha), Jaminan Hari Tua (Ditanggung
Perusahaan = 3,7%, Ditanggung Tenaga Kerja = 2% dari upah). (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment