Ket Photo: Gambar dari Internet
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menargetkan pekerja yang menjadi
peserta aktif mencapai 15,2 juta orang pada tahun ini. “Pada 2014 target
peserta aktif (BPJS Ketenagakerjaan) pekerja sebanyak 15,2 juta orang,”
ujar Elvyn seusai penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah
Provinsi Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Kalbar,
Selasa (13/5) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Ia menjelaskan sebenarnya dari
sisi jumlah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 28 juta
orang. Tetapi dari jumlah tersebut yang aktif membayar iuran sebanyak
12,3 juta orang dari 280 ribu perusahaan di Indonesia. Jumlah pekerja
sebagai peserta yang aktif membayar iuran itu hanya sekira 30 persen
dari total pekerja formal yang sebanyak 40 juta orang. Peserta yang
tidak aktif dikarenakan berbagai sebab seperti tutupnya perusahaan.Pada 2019, ditargetkan semua pekerja, termasuk yang sisa 70 persen tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.“Tentu dengan adanya kesepakatan bersama, Kalbar bisa menjadi provinsi di Indonesia yang mengimplementasikan kesejahteraan sosial. Selain itu juga meningkatkan perekonomian di Kalbar,” katanya.Ia menambahkan saat ini pihaknya bekerjasama dengan 14 pemerintah provinsi di Indonesia. “Kerjasama ini tentunya sesuai dengan karakteristik berbagai daerah,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalbar untuk memberi perlindungan kepada pekerja. Salah satu bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Program ini menekankan pada perlindungan bagi tenaga keerja yang relatif mempunyai posisi tawar lebih lemah,” ungkap Christiandy, kemarin.
Menurut Christiandy, pengusaha memiliki tanggung jawab utama. Secara moral pengusaha juga memiliki kewajiban meningkatkan perlindungan dan kesehatan tenaga kerja.Berdasarkan data yang diperoleh pemprov dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalbar, hingga April 2014 yang menjadi peserta aktif sebanyak 2.143 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 160.330 orang. Selama 2014 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalbar membayar klaim sekitar Rp29 miliar. Klaim tersebut terdiri atas jumlah kasus jaminan kecelakaan kerja sebanyak 124 kasus dengan jumlah Rp801,2 juta, jaminan kematian 70 kasus dengan jumlah Rp1,9 miliar, dan jaminan hari tua sebanyak 3.389 kasus dengan jumlah Rp26,1 miliar.
“Diharapkan semua pekerja dapat terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Muhammad Ridwan mengatakan perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif dan pencabutan izin. “Ini ditetapkan oleh undang-undang. Apalagi dengan MoU yang dilakukan, berarti juga didukung oleh Gubernur Kalbar. Wajib dilakukan, kalau tidak ada sanksi,” ungkap Ridwan, kemarin.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Suherman mengatakan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS karena desakan buruh dan serikat pekerja. “Jadi kami berhak untuk mengawal ini,” kata Suherman, kemarin.Suherman menambahkan pada Hari Buruh Internasional yang diperingati 1 Mei lalu, KSBSI mengawal pelaksanaan program jaminan hari tua dan pensiun. “Kami berharap jika program pensiun ini dilaksanakan, pekerja dimasukkan perusahaan ke sana,” ujarnya. (www.pontianakpost.com)
No comments:
Post a Comment