Saturday, May 2, 2015

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berubah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berubah
Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)

Iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dipatok pemerintah sebesar 8 persen belum mendapati kata setuju dari berbagai pihak. Pasalnya, iuran wajib dana pensiun sebesar 8 persen terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5 persen dan karyawan 3 persen ini.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan 8 persen ini akan masih bisa berubah. Lantaran belum ada kata kesepakatan dan protes dari berbagai pihak yang berkaitan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya memang masih dinamis angkanya, yang 8 persen masih dinamis, di dunia ini apa yang tidak bisa berubah," jelas Hanif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurut Hanif, angka 8 persen ini muncul dari koordinasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hal tersebut belum disetujui.
"Artinya dari koordinasi kemarin sepakat 8 persen, itu sepakat belum setuju loh ya, artinya yang kemarin saya koordinasikan sepakat 8 persen. Itu baru disepakati belum disetujui, makanya saya bilang masih dinamis," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya akan segera merampungkan perbedaan persepsi ini. Pasalnya dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara full pada 1 Juli 2015.
"Ya harus segera kelar ini lagi didorong sekarang sedang harmonisasi," jelasnya.
Hanif enggan mengungkapkan, pihak mana saja yang belum setuju atas usulan iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. "Enggak enak kalau saya katakan," tukasnya.
(http://economy.okezone.com)

No comments:

Post a Comment