Wednesday, June 26, 2013

Jamsostek Usulkan Iuran Jaminan Pensiun 15 Persen

PT Jamsostek (Persero) mmengusulkan besaran iuran untuk program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) saat Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan, pihaknya mengusulkan penetapan iuran untuk JP sebesar 15 persen dan kenaikan  iuran JHT  dari 5,7 persen menjadi 8,5 persen.
Meski bakal menambah beban para peserta, Elvyn menjelaskan, skema tersebut akan memberi manfaat yang lebih besar untuk masyarakat.
"Prinsipnya semakin besar saving maka manfaat yang diberikan menjadi lebih banyak,"ujarnya disela Rapat Forum Konsolidasi BPJS III dengan tema 'Konsolidasi BPJS Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan' di Batam, Kamis (13/6) malam.
Menurutnya, baik iuran JP maupun JHT tak akan ditanggung hanya oleh pekerja. Dalam usulan Jamsostek, Elvyn mengusulkan, pihak pemberi kerja akan menanggung 5,5 persen persentase iuran JP. Sedangkan, sebanyak 3 persen sisanya ditanggung oleh pekerja.
Begitu juga untuk iuran JHT. Menurutnya, pemberi kerja akan menanggung 9 persen iuran JHT sementara sebanyak 6 persen ditanggung oleh tenaga kerja.
Elvyn mengungkapkan, skema iuran JP bakal mampu bertahan untuk membiayai program tersebut hingga 70 tahun ke depan. Persentase iuran sebesar 15 persen, ungkapnya, sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemanfaatan, kemampuan pembiayaan dan kesinambungan program.
"Best practice tingkat ketahanan dana ideal untuk JP memang 70 tahun,"jelasnya. Untuk program JHT, dia menjelaskan, kenaikan tersebut untuk mempertahankan nilai tabungan bulanan JHT peserta sebagai dampak bakal diterapkannya penggunaan batas dan kelompok upah.
Dengan adanya kenaikan tersebut, ujarnya, peserta dengan upah menengah ke bawah dapat meningkatkan nilai tabungan bulanan JHT-nya. "Sehingga manfaat JHT yang diterimanya akan lebih bernilai,"jelasnya.
Dia menjelaskan, Jamsostek memang mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan batas bawah senilai Rp 1 Juta dan batas atas senilai Rp 15 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, batas upah tersebut bertujuan untuk memperjelas status dan posisi jaminan atau asuransi sosial dalam konteks perlindungan sosial berbagai program termasuk JP dan JHT. "Jadi untuk warga yang gajinya Rp 50 Juta bisa ikut asuransi yang lain,"ujarnya.
Meski bakal menerapkan batas upah, Elvyn menegaskan, peserta BPJS tak akan mendapatkan pengurangan manfaat yang sudah dijanjikan dari program Jamsostek. Menurutnya, pengelompokan tersebut demi terciptanya proses administrasi yang lebih selektif. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment