PT
Jamsostek (Persero) mmengusulkan besaran iuran untuk program jaminan pensiun
(JP) dan jaminan hari tua (JHT) saat Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Direktur
Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan, pihaknya mengusulkan
penetapan iuran untuk JP sebesar 15 persen dan kenaikan iuran JHT
dari 5,7 persen menjadi 8,5 persen.
Meski bakal
menambah beban para peserta, Elvyn menjelaskan, skema tersebut akan memberi
manfaat yang lebih besar untuk masyarakat.
"Prinsipnya
semakin besar saving maka manfaat yang diberikan menjadi lebih
banyak,"ujarnya disela Rapat Forum Konsolidasi BPJS III dengan tema
'Konsolidasi BPJS Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahan Peraturan
Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan' di Batam, Kamis (13/6)
malam.
Menurutnya,
baik iuran JP maupun JHT tak akan ditanggung hanya oleh pekerja. Dalam usulan
Jamsostek, Elvyn mengusulkan, pihak pemberi kerja akan menanggung 5,5 persen persentase
iuran JP. Sedangkan, sebanyak 3 persen sisanya ditanggung oleh pekerja.
Begitu juga
untuk iuran JHT. Menurutnya, pemberi kerja akan menanggung 9 persen iuran JHT
sementara sebanyak 6 persen ditanggung oleh tenaga kerja.
Elvyn
mengungkapkan, skema iuran JP bakal mampu bertahan untuk membiayai program
tersebut hingga 70 tahun ke depan. Persentase iuran sebesar 15 persen,
ungkapnya, sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemanfaatan, kemampuan
pembiayaan dan kesinambungan program.
"Best
practice tingkat ketahanan dana ideal untuk JP memang 70 tahun,"jelasnya.
Untuk program JHT, dia menjelaskan, kenaikan tersebut untuk mempertahankan
nilai tabungan bulanan JHT peserta sebagai dampak bakal diterapkannya
penggunaan batas dan kelompok upah.
Dengan adanya
kenaikan tersebut, ujarnya, peserta dengan upah menengah ke bawah dapat
meningkatkan nilai tabungan bulanan JHT-nya. "Sehingga manfaat JHT yang
diterimanya akan lebih bernilai,"jelasnya.
Dia
menjelaskan, Jamsostek memang mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan
batas bawah senilai Rp 1 Juta dan batas atas senilai Rp 15 juta untuk peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya,
batas upah tersebut bertujuan untuk memperjelas status dan posisi jaminan atau
asuransi sosial dalam konteks perlindungan sosial berbagai program termasuk JP
dan JHT. "Jadi untuk warga yang gajinya Rp 50 Juta bisa ikut asuransi yang
lain,"ujarnya.
Meski bakal
menerapkan batas upah, Elvyn menegaskan, peserta BPJS tak akan mendapatkan
pengurangan manfaat yang sudah dijanjikan dari program Jamsostek. Menurutnya,
pengelompokan tersebut demi terciptanya proses administrasi yang lebih
selektif. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment