Negara yang mengadakan asuransi bencana jamak dilakukan di daerah lain. Contohnya, Meksiko dan Filipina sebagai negara yang rentan bencana dan berada di kelas ekonomi yang kira-kira sama dengan Indonesia.
Asuransi
menanggung kerugian yang diderita para korban bencana, misalnya petani yang
kehilangan lahan persawahan atau kegiatan usaha lain. Premi didasarkan pada
kerentanan pada bencana tertentu, seperti banjir, gempa bumi, atau gunung
meletus.
"Sekarang kan
terpaksa si petani kalau mau maju asuransi sendiri. Seharusnya enggak
begitu," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri ketika berbincang dengan Media
Indonesia via sambungan telepon, Selasa (28/1).
Negara saat ini
sudah menanggung premi kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dengan
penyelenggaran asuransi BUMN yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Tanggungan premi BPJS Kesehatan punya payung hukum UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). Premi bencana belum punya payung hukum.
Berdasarkan
analisis Chatib, setidaknya payung hukum untuk asuransi bencana harus sekelas
peraturan pemerintah (PP), tidak bisa hanya tingkat menteri. Akan lebih baik
jika payung hukumnya berupa UU.
Apakah Kemenkeu
akan menginisiasi rancangan PP Asuransi Bencana dan mengajukan ke Presiden?
Chatib mengaku hal tersebut masih dikaji. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment