Jadikan masa pensiun anda, masa keemasan anda
|
Apapun profesinya, bisa menjadi peserta
Karyawan perusahaan/ instansi/ lembaga/ yayasan, pekerja mandiri
maupun wirausahawan dapat mempersiapkan masa pensiun / masa tidak aktif
lagi.
Keuntungan bagi peserta
- Terencana, Tersedia pilihan umur pensiun dari 45 s/d 65 tahun
- Menenangkan, dibayarkan saat usia peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun dari usia Pensiun Normal
- Menguntungkan, Ragam pilihan paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif
- Fleksible, Iuran bulanan mulai Rp 50.000,-
- Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
- Cover Asuransi, Bebas premi asuransi untuk rawat inap rumah sakit karena kecelakaan selama 1 (satu) tahun pertama kepesertaan sebesar Rp.250.000,-
- Akses 24/7, Informasi saldo dimanapun Anda berada, 24 jam sehari
|
Ragam pilihan paket investasi
PAKET A100% (seratus perseratus) dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau deposito on call dan atau sertifikat deposito
Deposito rupiah di Bank Syariah 100%
PAKET B
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka, obligasi, surat pengakuan utang serta surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai berikut :
- Deposito rupiah di Bank Syariah maksimal 100%,
- Obligasi Syariah maksimal 80%
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau unit penyertaan reksadana dan atau saham yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai berikut :
- Deposito berjangka;maksimal 100% (seratus perseratus);
- Unit penyertaan reksadana; maksimal 80% (delapan puluh perseratus);
Hak Peserta
- Pensiun Normal Diberikan kepada Anda pada saat mencapai usia pensiun sesuai yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan.
- Pensiun Dipercepat. Diberikan kepada Anda yang berhenti menjadi peserta paling cepat pada usia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.
- Pensiun Cacat. Dibayarkan jika Anda mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iuran.
- Peserta Meninggal Dunia. Jika Anda meninggal dunia sebelum usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris Anda.
- Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
Biaya-biaya
Biaya yang akan dibebankan kepada Peserta adalah sebagai berikut :- Biaya awal kepesertaan Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dibayarkan pada saat mendaftarkan diri sebagai Peserta bersamaan dengan penyetoran iuran pertama;
- Biaya pengelolaan dana Peserta maksimal sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dari total dana Peserta (saldo akhir tahun) yang akan dipungut setiap akhir tahun;
- Biaya penarikan PHK sebesar 2,5% dari total iuran yang ditarik & pajak sesuai dengan ketentuan;
- Biaya penarikan iuran sebagian (max 30% dari total iuran) sebesar 1% (satu perseratus) dari hasil pengembangan dana. Dan pajak sesuai dengan ketentuan;
- Biaya pengalihan dana Peserta ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain sebesar 1% (satu perseratus) dari total dana Peserta;
- Biaya administrasi Rp 18.000,- (lima ribu rupiah) pertahun yang dipungut setiap akhir semester;
- Biaya pengelolaan dana max 2% dari total dana yang dipungut setiap akhir tahun;
- Biaya pembayaran manfaat pensiun sebesar 3,5% (tiga perseratus) dari total dana pengalihan yang berasal dari Dana Pensiun lain apabila masa kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
No comments:
Post a Comment