Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggarap segmentasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi peserta pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). PNS selama ini belum terlindungi oleh jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Kabid Pemasaran
BPJS Cabang Palopo, Zainuddin mengatakan, sesuai UU BPJS, PNS diwajibkan
menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. "Kita sudah dapat menggarap ketenagakerjaan secara menyeluruh,
tidak terkecuali dengan PNS. PNS ini pada dasarnya merupakan tenaga kerja
juga," ujar Zainuddin dalam acara sosialisasi di Kantor Dinas Koperindag
Luwu Utara, Selasa 28 Januari.
Kepala Dinas
Koperindag, Yansen Tempo mengatakan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan
sangat penting bagi PNS. BPJS tidak hanya melayani karyawan swasta tetapi juga
PNS. Bahkan, Koperindag menjadi pelopor peserta BPJS ketenagakerjaan di Luwu
Utara. (www.fajar.co.id)
No comments:
Post a Comment