Kepala BPJS
perwakilan Samarinda, Kusumo mengatakan, pemerintah sangat memerhatikan tenaga
kerjanya. Termasuk mewajibkan perusahaan agar memperhatikan keselamatan kerja
karyawannya. Maka, semua tenaga kerja wajib ikut serta dalam BPJS
ketenagakerjaan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah
mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam
program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka siap-siap saja mendapat sanksi,”
tegasnya (31/1/2014).
Dijelaskan Kusomo,
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatakan, semua tenaga kerja baik formal
maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga
negara, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika melanggar, maka akan
mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
“Setiap yang
diatur pemerintah dan UU, pasti ada hak dan kewajiban. Terkait kewajiban, jelas
ada sanksi jika ada kewajiban yang tidak dilunasi. Berarti jika masih ada
perusahaan yang bandel, berulang kali sudah dikirimi surat dan dibina tapi
tetap ngeyel, harus segera diberi sanksi tegas,” jelasnya.
Dilanjutkannya,
adapun sanksi yang diberikan cukup banyak. Sanksi diawali dengan teguran
tertulis. Kemudian denda iuran dan sanksi administrasi. Untuk sanksi
administrasi ini cukup berat. Izin usaha yang bersangkutan dapat dicabut,
dilarang mengikuti lelang, hingga tidak diperkenankan masuk ke penyediaan jasa.
“Perusahaan yang
dikenakan sanksi administrasi, pasti tidak akan mendapat pelayanan publik
seperti izin usahanya yang tidak diperpanjang oleh badan perizinan atau bahkan
bisa berujung pada pencabutaan izin usaha. Sedangkan pekerjanya sendiri, tidak
bisa urus IMB, sertifikat tanah, bikin SIM dan lain sebagainya,” katanya.
Sampai saat ini,
data yang masuk di kantor BPJS Samarinda, baru ada sekitar 60 persen perusahaan
yang mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sebanyak 60 persen perusahaan tersebut terbagi di beberapa daerah, yakni
Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar).
“Yang belum mendaftar
sekitar 40 persen dari total perusahaan yang terdata di Dinas Tenaga Kerja. Ya,
secepatnya akan kami telusuri, dan kami surati terkait kewajiban mendaftarkan
karyawannya menjadi peserta BPJS,” ujarnya.
Padahal, pihaknya
sudah berulang kali menyosialisasikan tentang peraturan tersebut. Mulai dari
pendataan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke program BPJS, dan
topik lain yang masih berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai harus
menggerakkan semua karyawan untuk turun ke jalan menyisir perusahaan-perusahaan
dan memberikan surat imbauan.
“Ada perusahaan
yang memang tidak mendaftarkan karyawannya, karena termasuk perusahaan kecil
dan belum memberikan gaji sesuai UMK. Tapi pembantu rumah tangga dan pekerja
industri rumahan wajib ikut serta BPJS. Karena termasuk dalam pekerja, maka
wajib ikut serta dan pekerja di Indonesia harus dilindungi hak-haknya,”
tutupnya. (regional.kompas.com)
No comments:
Post a Comment