Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berkurang lebih besar yaitu 2,5% untuk iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS).
Selama ini,
berdasarkan aturan Keputusan Presiden nomor 14/1993 tentang Taperum-PNS,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 46/1994.
Aturan ini
mengatur, mulai 1 Januari 1993, setiap PNS (non TNI/POLRI/KEMHAN) diwajibkan
setiap bulan memberikan iuran dari gaji sebesar Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp
5.000 untuk Golongan II, Rp 7.000 untuk Golongan III dan Rp 10.000 untuk
Golongan IV.
Sekretaris
Kemenpera Rildo Ananda Anwar menyatakan, nantinya aturan ini akan kembali
direvisi. Iuran akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk
masing-masing golongan.
"Kami sudah
mengajukan perubahan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% dalam perpres. Itu masih
dalam kajian, karena ada pertimbangan dari Kementerian Keuangan kalau potongan
itu takut memberatkan," ujar Rildo di Gedung Kemenpera, Jakarta, hari ini.
Hal ini dilakukan
lantaran masih tingginya jumlah PNS yang belum memiliki rumah tinggal. Sesuai
data Kemenpera hingga akhir Desember 2013, masih ada 1,5 juta PNS yang belum
memiliki rumah.
Angka tersebut
bertambah jika dibandingkan data tahun sebelumnya, sebanyak 1,3 juta PNS yang
belum memiliki rumah pada 2013. Rildo mengungkapkan, tingginya jumlah PNS yang
belum memiliki hunian lantaran semakin tingginya uang muka kredit pemilikan
rumah (KPR).
Sesuai aturan Bank
Indonesia, uang muka KPR sebesar 30% dari total nilai kredit. Rildo bilang,
selama ini pegawai pemerintah belum dapat memanfaatkan Taperum-PNS yang
tersimpan di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum-PNS).
Sebab, nilai saldo
tabungan para PNS di Taperum-PNS masih sedikit, belum mencukupi uang muka KPR.
Padahal para PNS telah mengalami pemotongan iuran untuk Taperum-PNS selama
puluhan tahun.
Besarnya potongan
untuk iuran Taperum-PNS ini harus dilihat manfaatnya. Potongan iuran untuk
Taperum-PNS sebesar 2,5% itu membantu mempercepat pegawai negeri yang belum
memiliki rumah.
Sebab, bagi
pegawai negeri yang belum memiliki rumah, tabungan untuk membantu uang muka KPR
tentu sangat bermanfaat.
"Jika dengan
iuran Taperum-PNS saat ini, nilai tabungan sampai pensiun pun tidak akan mencukupi
untuk uang muka pembelian rumah," jelasnya.
Kepala Pelaksana
Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pemanfaatan dana Taperum
oleh PNS masih minim. Sebab, dari total dana tabungan PNS yang dikelola di
Taperum-PNS sekitar Rp 8 triliun setiap bulan, baru 8%-9% dimanfaakan PNS untuk
pembiayaan perumahan.
Sedangkan sisanya,
sebesar 91% justru dimanfaatkan sebagai dana pengembalian tabungan kepada PNS.
Kondisi ini terjadi karena simpanan PNS tidak mencukupi untuk mengajukan
pembiayaan perumahan.
"Kalau iuran
dinaikan jadi 2,5%, komposisi pemanfaatan dana menjadi pembiayaan akan lebih
tinggi," ujar Heroe.
Ia mengkalkulasi,
jika iuran dinaikkan jadi 2,5% maka jumlah dana kelolaan yang dapat dihimpun
oleh Taperum-PNS akan naik 8 kali lipat atau setara lebih dari Rp 250 miliar
per bulan. Oleh karena itu, dengan perubahan besaran iuran, perseroan
menargetkan pembiayaan rumah sebanyak 15.000 unit rumah.
Lebih lanjut Heroe
mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan bank pelat merah alias BUMN
untuk penyediaan produk fasilitas kredit perumahan bagi PNS. Dalam waktu dekat,
perseroan bersama Bank Tabungan Negara (BTN) akan meluncurkan produk KPR PNS.
"Untuk
sementara yang intensif bekerja sama dengan kami adalah BTN. Tapi bank-bank
lain juga sudah ada komunikasi," katanya. (www.waspada.co.id)
No comments:
Post a Comment