Saturday, February 1, 2014

Gaji PNS dipotong 2,5% untuk rumah


Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berkurang lebih besar yaitu 2,5% untuk iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS).

Selama ini, berdasarkan aturan Keputusan Presiden nomor 14/1993 tentang Taperum-PNS, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 46/1994.

Aturan ini mengatur, mulai 1 Januari 1993, setiap PNS (non TNI/POLRI/KEMHAN) diwajibkan setiap bulan memberikan iuran dari gaji sebesar Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 untuk Golongan II, Rp 7.000 untuk Golongan III dan Rp 10.000 untuk Golongan IV.

Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar menyatakan, nantinya aturan ini akan kembali direvisi. Iuran akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk masing-masing golongan.

"Kami sudah mengajukan perubahan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% dalam perpres. Itu masih dalam kajian, karena ada pertimbangan dari Kementerian Keuangan kalau potongan itu takut memberatkan," ujar Rildo di Gedung Kemenpera, Jakarta, hari ini.

Hal ini dilakukan lantaran masih tingginya jumlah PNS yang belum memiliki rumah tinggal. Sesuai data Kemenpera hingga akhir Desember 2013, masih ada 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah.

Angka tersebut bertambah jika dibandingkan data tahun sebelumnya, sebanyak 1,3 juta PNS yang belum memiliki rumah pada 2013. Rildo mengungkapkan, tingginya jumlah PNS yang belum memiliki hunian lantaran semakin tingginya uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Sesuai aturan Bank Indonesia, uang muka KPR sebesar 30% dari total nilai kredit. Rildo bilang, selama ini pegawai pemerintah belum dapat memanfaatkan Taperum-PNS yang tersimpan di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebab, nilai saldo tabungan para PNS di Taperum-PNS masih sedikit, belum mencukupi uang muka KPR. Padahal para PNS telah mengalami pemotongan iuran untuk Taperum-PNS selama puluhan tahun.

Besarnya potongan untuk iuran Taperum-PNS ini harus dilihat manfaatnya. Potongan iuran untuk Taperum-PNS sebesar 2,5% itu membantu mempercepat pegawai negeri yang belum memiliki rumah.

Sebab, bagi pegawai negeri yang belum memiliki rumah, tabungan untuk membantu uang muka KPR tentu sangat bermanfaat.

"Jika dengan iuran Taperum-PNS saat ini, nilai tabungan sampai pensiun pun tidak akan mencukupi untuk uang muka pembelian rumah," jelasnya.

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pemanfaatan dana Taperum oleh PNS masih minim. Sebab, dari total dana tabungan PNS yang dikelola di Taperum-PNS sekitar Rp 8 triliun setiap bulan, baru 8%-9% dimanfaakan PNS untuk pembiayaan perumahan.

Sedangkan sisanya, sebesar 91% justru dimanfaatkan sebagai dana pengembalian tabungan kepada PNS. Kondisi ini terjadi karena simpanan PNS tidak mencukupi untuk mengajukan pembiayaan perumahan.

"Kalau iuran dinaikan jadi 2,5%, komposisi pemanfaatan dana menjadi pembiayaan akan lebih tinggi," ujar Heroe.

Ia mengkalkulasi, jika iuran dinaikkan jadi 2,5% maka jumlah dana kelolaan yang dapat dihimpun oleh Taperum-PNS akan naik 8 kali lipat atau setara lebih dari Rp 250 miliar per bulan. Oleh karena itu, dengan perubahan besaran iuran, perseroan menargetkan pembiayaan rumah sebanyak 15.000 unit rumah.

Lebih lanjut Heroe mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan bank pelat merah alias BUMN untuk penyediaan produk fasilitas kredit perumahan bagi PNS. Dalam waktu dekat, perseroan bersama Bank Tabungan Negara (BTN) akan meluncurkan produk KPR PNS.

"Untuk sementara yang intensif bekerja sama dengan kami adalah BTN. Tapi bank-bank lain juga sudah ada komunikasi," katanya. (www.waspada.co.id)

No comments:

Post a Comment