Saturday, February 1, 2014

KETIKA BIAYA KEMATIAN DIPERHITUNGKAN


    Taman Makam yang berumput hijau, nisan teratur, tak ada sampah berserakan dan kerindangan pohon kamboja menghiasi TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Lahan seluas lebih dari tiga hektar itu, sejauh mata memandang hanya ada keteraturan tempat makam. Suasana makam demikian harus dibayar dengan sejumlah biaya antara Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000.

   Setiap ahli waris yang memakamkan anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir akan dikenakan biaya retribusi yang dibayarkan satu kali saat pemakaman sebesar Rp100.000. Dengan biaya tersebut, TPU hanya menyiapkan tanah makam sebesar 1 x 2 meter untuk memakamkan jenazah.

Kemudian, ahli waris juga harus membayar biaya perpanjangan penyewaan per satu periode atau setiap tiga tahun. Pada tiga tahun pertama ahli waris harus membayar sebesar Rp50.000, dan tiga tahun selanjutnya sebesar Rp100.000.

Tentu saja biaya-biaya tersebut diluar biaya penyewaan tenda dan kursi, ambulan, ongkos penggali kubur saat pemakaman dan perawatan makam berupa penanaman rumput.

Mursid, Kepala Pengelola TPU Tanah Kusir mengatakan, pelayanan yang diberikan pengelola kepada masyarakat tidak memandang status sosial atau agama tertentu.

“Disini pelayanan semua sama, karena kita tidak komersil,” ujar pria yang sejak 1975 mengelola areal pemakaman di Jakarta ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 54 tahun ini dibantu oleh 55 orang penggali dan perawat makam (mitra). Mursid mengaku dirinya dan seluruh mitra berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, termasuk biaya yang sudah ditentukan.

Namun, kerap biaya pemakaman melambung akibat beberapa peralatan dan keperluan keluarga yang dibutuhkan.

“Kita sediakan pemakaman yang standar dengan nisan yang terbuat dari papan dan tidak boleh dibangun, kalau keluarga mau mengganti nisan dan rumput boleh, tapi harus sesuai aturan, dan biayanya diluar retribusi,” kata Pria berusia 54 tahun ini.

Mursid menjelaskan, seluruh biaya retribusi maupun perpanjangan penyewaan akan diserahkan ke kas daerah. Sementara, untuk honor penggali dan perawat makam hanya mengandalkan pemberian dari peziarah atau ahli waris.

Salah seorang perawat makam Husni (40) setiap hari menanti kedatangan peziarah maupun jenazah yang akan dikuburkan, karena pendapatannya hanya berasal dari uang tip menggali dan merawat makam.

“Kita tidak ada gaji ataupun honor, jadi pendapatannya dari merawat makam, itu juga kalau peziarahnya loyal, kalau tidak, ya kita hanya gigit jari,” kata pria berkulit gelap itu.

Imam Sujudi (55), seorang peziarah mengatakan dia harus membayar biaya kavling untuk pemakaman ibu dan anaknya dengan harga yang bervariasi.

“Pada tahun 2009 saat ibu saya meninggal dan dimakamkan di kavling AAI yang termasuk kavling elit biayanya Rp5.000.000. terakhir saat anak saya meninggal pada 2011 dan dimakamkan dibelakang kavling ibu saya biayanya Rp4.500.000,” kata Imam.

Menurut Imam, dengan biaya tersebut, keluarganya mendapat fasilitas berupa tanah kuburan, penggali kuburan, papan ari, tenda dan kursi, serta mobil ambulan. Untuk perpanjangan masa sewa, Imam dikenakan biaya Rp100.000 per tiga tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Harga segitu menurut saya standar, karena sesuai dengan fasilitas yang kita dapat,” kata Imam.

Makam Tumpangan

    Tumpangan adalah sistem penumpukan jenazah di makam yang tidak terawat. Menurut Mursid, TPU Tanah Kusir akan melakukan tumpangan makam apabila ahli waris tidak membayar biaya perpanjangan penyewaan selama tiga sampai empat periode, atau selama sembilan sampai 12 tahun.

“Kalau selama tiga atau empat periode tidak diperpanjang dan tidak ada keluarga yang menjenguk, maka pemda boleh mempergunakan makam itu sebagai makam tumpangan,” jelas Mursid.

Namun, apabila ahli waris tidak membayar biaya perpanjangan tetapi masih mengunjungi makam, maka makam tersebut masih akan dijaga.

Menurut Mursid, masih banyak makam yang menunggak biaya perpanjangan di TPU Tanah Kusir. Pihaknya akan menghubungi ahli waris dan mengonfirmasi agar membayar biayanya.

“Banyak juga yang nunggak, tapi kalau sampai dijadikan makam tumpangan disini belum ada,” katanya.

Yayasan Pengurus Jenazah

     Selain mengandalkan pengelola makam untuk mengurusi jenazah, beberapa keluarga memilih menggunakan jasa yayasan pengurus jenazah sebagai alternatif mengelola pemakaman keluarga atau rekan mereka.

Terdapat beberapa yayasan pengurus jenazah di Jakarta, salah satunya adalah Yayasan Bunga Kamboja (YBK). Yayasan yang berdiri sejak tahun 1958 ini memberikan bantuan perlengkapan dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian untuk semua agama.

Menurut Saiful (40), Amil Jenazah YBK, biaya untuk pengurusan jenazah agama Islam di Jakarta satu paket sekitar Rp4.000.000 dan untuk jenazah lima tahun kebawah Rp3.500.000. Sementara itu, perawatan jenazah agama kristen sebesar Rp3.500.000 dan untuk jenazah lima tahun kebawah sebesar Rp2.500.000 untuk yang bukan anggota.

Namun untuk mereka yang terdaftar sebagai anggota, biayanya sesuai dengan iuran yang diberikan. Untuk menjadi anggota YBK, Ipung menjelaskan, seseorang atau satu kepala keluarga membayar uang pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan Kartu Anggota. Selanjutnya, calon anggota harus membayar iuran sebesar Rp5000 sampai Rp6000 setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.

“Apabila iuran sudah dibayarkan selama enam bulan, maka mereka sah menjadi anggota, dan apabila setelah enam bulan anggota masih hidup, maka tetap harus membayar Rp6000 kepada YBK,” jelasnya.

Sebagai anggota, seseorang akan mendapatkan berbagai macam fasilitas mulai dari kain kafan, kapas, air mawar, bubuk cendana, kapur barus, sabun mandi, papan dinding ari 12 potong, papan nisan kayu jati, bak tempat memandikan jenazah dan tirai, kitab yasin satu buah, memandikan jenazah, menyolatkan dan membaca doa di makam dan kendaraan jenazah.

“Untuk fasilitas lain, misalnya peti, kendaraan untuk keluarga, pengiriman jenazah ke luar kota itu ada biaya tambahan,” jelas Ipung.

YBK juga menyediakan peti yang setiap saat dapat dikirim dengan kisaran harga Rp1,5 juta sampai Rp20 juta.

Menurut Amri, amil YBK lainnya, besar anggaran yang ditentukan YBK sudah sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

“Kami memberi pelayanan terbaik, dari mengafani jenazah saja kami paling bagus, beda dengan orang lain,” kata sarjana lulusan Institut Ilmu Sosial dan Politik ini.

Selain YBK, yayasan lain yang juga melayani pengurusan jenazah antara lain Yayasan Melati Suci, Yayasan Tabitha dan sekitar 50 yayasan serupa lainnya di Jakarta.

Berbagai jasa pengurusan jenazah disediakan sebagai pilihan bagi keluarga yang ingin mempersembahkan yang terbaik bagi kerabatnya yang tutup usia. Menggunakan jasa mereka atau tidak adalah pilihan. Tidak hanya hidup, matipun membutuhkan pilihan. (http://sellamarelly.wordpress.com)

No comments:

Post a Comment